Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor : 853/Pid.Sus/2022/PN Srg
Â
Oleh: Fauzi Ilham
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
Email: fauziilham1982@gmail.com
                            Â
Abstrak:
Perkembangan teknologi sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. dari fenomena itulah adanya kejahatan maya. yang menimbulkan peraturan baru untuk mengatur kejahatan tersebut apalagi kejahatan maya tersebut tidak mudah dilacak. Maka tentu hal ini akan berdampak dalam menentukan tempus dan locus delicti cyber crime karena penentuan tersebut mempengaruhi untuk menentukan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili. Sebagaimana kasus pada penanganan perkara Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.
Pengaturan kewenangan pengadilan penentuan tempus dan locus delicti tentu di dasarkan atas penggunakan teori-teori dalam hukum pidana, maka manakah teori yang relevan dan memiliki kekoherensian sehingga berpengaruh pada penentuan saksi-saksi, daluwarsa pidana, dan menentukan sah atau tidaknya terhadap penuntutan. sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 84 Ayat 2 yang berhak untuk mengadili kejahatan tersebut.
Kata kunci : UU No. 19 Tahun 2016 Informasi Transaksi Elektronik, Hukum, Â Keadilan, Cyber Crime.
        Â
Abstract: