Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Digital pada Media Sosial Facebook dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

30 November 2022   15:08 Diperbarui: 30 November 2022   15:13 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keabsahan sebagai Alat Bukti

Sebagaimana yang diketahui Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Namun dengan lahirnya UU ITE melahirkan alat bukti baru berupa dokumen eletronik. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Maksud sah tersebut apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan UU ITE (Pasal 5 Ayat (3)),

Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada keraguan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa sah digunakan sebagai alat bukti guna proses persidangan di pengadilan. Namun tehadap bukti elektronik ini masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci terkait bagaimana prosedur penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme perolehan bukti elektronik, serta hal-hal lain yang dapat memperkuat keabsahan bukti elektronik yang dapat memiliki nilai pembuktian dipersidangan.

BAB III

PENUTUP

 Kesimpulan 

Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada penanganan tindak pidana pada media sosial dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP bahwa Ketentuan hukum pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Informasi Transaksi Elektornik sudah diatur mengenai pembuktian elektronik, yang menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Yang dinilai sebagai alat bukti dan dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian hanya terbatas kepada alat-alat bukti berdasarkan pasal 184 (1) KUHAP  bahwa, menyikapi alat bukti elektronik dalam tindak pidana pemilu bahwa, informasi dan- /atau dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah. Informasi dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dalam proses pembuktian di persidangan, alat bukti digital atau alat bukti surat elektronik tidak diperlukan bentuk aslinya (softcopy), yang diperlukan hanya hasil cetakannya (print out). Apabila dalam keterangan saksi dalam bukti surat atau dalam keterangan terdakwa sudah menyebut adanya bukti elektronik, maka majlis hakim dapat mengkaji lebih jauh alat bukti elektronik tersebut sehingga cukup layak, dapat dipergunakan sebagai alat bukti. sebagaimana pada pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. dari kelima ketentuan tersebut alat bukti tersebut minimal 3 (tiga) diantaranya dapat diemban oleh laboratorium digital forensik yaitu keterangan ahli, surat dan petunjuk (yang merupakan dokumen elektronik dalam bentuk digital) sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP (Tindak Kejadian Perkara) dan laboratorium bahwa terkait dengan alat bukti tersebut sebagaimana pasal 5 UU ITE sesuatu yang sah untuk di pergubakan sebagai bagian dari alat bukti elektronik.

 

 Daftar Pustaka

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun