Mohon tunggu...
Fauziah Zahrani
Fauziah Zahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Palangka Raya

Mahasiswi semester 2 Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lelang Terhadap Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai: Memahami Hak dan Kewajiban

3 April 2023   05:40 Diperbarui: 3 April 2023   06:42 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gadai adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dengan memberikan agunan atas aset tertentu. Dalam perjanjian gadai, debitur diwajibkan untuk membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Namun, dalam beberapa kasus, debitur dapat mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman dan mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Debitur wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut Pasal 1234 KUHPerdata, bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Surat bukti kredit (SBK) yang disetujui oleh debitur dan kreditur, dalam perjanjian gadai perlu adanya peringatan atau / teguran somasi.

Penyelesaian debitur wanprestasi pada perjanjian gadai menurut KUHPerdata, yaitu pasal 1156 ayat 1 dan 2 yaitu melalui lelang terhadap barang gadai secara umum disebut eksekusi langsung (parate eksekusi). Berikut ini adalah studi kasus penyelesaian debitur wanprestasi dalam perjanjian gadai:

Sebut saja seorang pengusaha bernama Budi membutuhkan modal untuk membeli mesin produksi dalam usahanya. Namun, Budi tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli mesin tersebut. Maka, ia memutuskan untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan memberikan agunan atas kendaraannya dalam bentuk mobil.

Bank kemudian menyetujui besarnya pinjaman dan tingkat bunga yang ditawarkan. Budi menandatangani perjanjian gadai dengan bank dan setuju bahwa mobilnya akan menjadi jaminan atas pinjaman tersebut. Namun, setelah beberapa bulan berjalan, Budi mengalami kesulitan dalam membayar cicilan tepat waktu karena bisnisnya tidak berjalan dengan baik. Bank telah memberikan beberapa kali teguran dan upaya negosiasi, namun Budi masih tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

Sebagai tindakan hukum, bank kemudian menjual mobil Budi melalui lelang umum. Setelah mobil terjual, bank menggunakan hasil penjualan untuk melunasi hutang yang belum terbayar oleh Budi.

Dari studi kasus di atas, dapat dilihat bahwa perjanjian gadai mengatur hak dan kewajiban debitur dan kreditur, lelang termasuk tindakan hukum yang dapat diambil oleh kreditur apabila terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman dengan gadai, perlu dipertimbangkan dengan cermat kemampuan untuk membayar cicilan tepat waktu dan risiko yang mungkin terjadi apabila tidak dapat membayarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun