Adapun maksud dari seksualitas adalah segala sesuatu yang ada kaitannya dengan seks (gender). Pengertian seks dapat diartikan secara luas dan sempit.
A. Seks dalam arti sempit adalah kelamin. Kelamin memiliki arti yaitu:
1. Alat kelamin (kemaluan)
Bagian anggota tubuh dengan cirri-ciri fisik lainnya yang membedakan antara fisik pria dan fisik wanita (seperti suara yang berubah, tumbuhnya kumis pada laki-laki, munculnya jakun, kembang dan membesarnya payudara, tumbuhnya rambut halus di area tertentu).
Kelenjar dan hormon yang ada dalam tubuh yang mendorong berfungsinya alat-alat reproduksi.
2. Melakukan hubungan badan (sanggama).
Adanya proses pembuahan, kehamilan (mengandung), kelahiran, dan mencegah terjadinya kehamilan (KB).
B. Seks dalam arti luas adalah segala sesuatu yang terjadi yang disebabkan karena adanya perbedaan jenis kelamin (gender), yaitu:
1. Terjadinya perubahan sikap dan sifat : penyayang, halus, kasar, pemarah, egois, suka merayu dan lain-lain
2. Terdapat perbedaan secara simbolis : pakaian, nama, gelar, kelas dan lain-lain
3. Adanya hubungan antara pria dan wanita : tata krama, pola pergaulan, hubungan percintaan, perkawinan, dan lain-lain. (Zulfah, 2017)
Pada dasarnya pendidikan seks hendaknya diberikan kepada anak-anak secara bertahap, dimulai dari hal-hal yang mendasar tentang seks dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini disesuaikan dengan kondisi anak, karena anak memiliki perkembangan psikologis yang berbeda pada setiap tahapan usianya.Â
Menurut Islam, pendidikan seks tidak dipisahkan dari agama dan seharusnya pedidikan seks tersebut dibangun dengan berlandaskan agama. Dengan adanya pendidikan tentang seks yang diberikan, diharapkan terbentuknya individu yang menjadi manusia dewasa, bertanggung jawab serta taat terhadap aturan yang ditetapkan Allah swt, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan agar individu tersebut mampu berperilaku dan bertanggung jawab sesuai dengan kodratnya (gender) menjaga kesuciannya serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada di sekitarnya. (Sormin, 2017)
Agama Islam memberikan pedoman-pedoman megenai kehidupan seksual sebagai usaha mempertahankan nilai manusia yang memiliki kedudukan mulia dan membedakan kedudukannya dengan makhluk lain seperti hewan dan lainya. Walaupun pedoman-pedoman tersebut tidak dijelaskan secara detail seperti yang ada di dalam dunia seksologi, akan tetapi pedoman-pedoman yang ada tersebut sudah sangat kompleks cakupan materinya, mengenai pendidikan seks yang saling berkaitan dengan ilmu pendidikan lain, seperti pendidikan fikih, akidah, akhlak dan ibadah.
Ayip Syafruddin mengungkapkan pendapatnya tentang pendidikan seks, bahwa dalam Islam pendidikan seks merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari pendidikan ibadah akidah dan akhlak. Pendidikan seks dalam Islam tidak lepas dari ketiga unsur tersebut. Apabila pendidikan seks terlepas dari ketiga unsur tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya arah dari pendidikan seksual yang dijarkan. Bahkan memungkinkan timbulnya ketidaksesuaiaan, kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal pendidikan seks. Apabila pendidikan seksual yang terlepas dari unsur akidah, ibadah dan akhlak, maka pendidikan seks tersebut akan berdasarkan pada hawa nafsu manusia semata (Nawangsari, 2015).Â
Sedangkan yang dimaksud pendidikan seks dalam Islam adalah bagian dari pendidikan akhlak, karena perilaku seksual yang ditimbulkan akan sehat dan mencerminkan kemuliaan akhlak seorang muslim (Syafruddin, 1991). Begitu juga pendidikan seks jika tanpa dibekali dengan pendidikan ibadah, maka akan pincang dikarenakan hanya dengan pendidikan ibadah diketahui hak-hak Allah, Rasul dan antar sesama manusia. (Yahya, 2019)
Pendidikan seks ditujukan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan seksualitas, pelecehan seksual, serta seks bebas. Dewasa ini, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan seks agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Mengingat saat ini sangat banyak terjadi kasus pelecehan seksual terlebih lagi pada anak di bawah umur.
Sumber Rujukan :
Amirudin, A., & Nirmala, I. (2018). Pendidikan Seksual Anak Usia Dini dalam Persfektif Hukum Islam. (JAPRA) Jurnal Pendidikan Raudhatul Athfal (JAPRA), 1(1), 51–66. https://doi.org/10.15575/japra.v1i1.3546
Kementerian Kesehatan. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. (2009). Seks, Seksualitas dan Jender. Kementrian Kesehatan RI.