Secara keseluruhan, Buku Ajar Sosiologi Hukum adalah referensi yang sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang ingin memperdalam wawasan tentang bagaimana hukum berfungsi dan dipengaruhi oleh masyarakat. Melalui pendekatan yang integratif, penulis mampu memberikan perspektif baru yang segar tentang hubungan antara hukum dan dinamika sosial di Indonesia.
 Kelebihan buku:
 Buku ini berhasil menggabungkan dua disiplin ilmu yang penting, yakni sosiologi dan hukum. Hal ini memberikan pembaca wawasan yang lebih kompleks mengenai bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi.
Zulfikar Ismail selaku penulis buku menyajikan contoh-contoh kasus nyata di Indonesia, yang memperkaya pemahaman pembaca mengenai penerapan teori sosiologi hukum dalam konteks nyata. Hal ini membuat materi lebih relevan dan mudah dicerna.
Meskipun membahas konsep-konsep yang tergolong berat, buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, menjadikannya cocok untuk mahasiswa maupun pembaca umum yang tertarik dengan sosiologi hukum.
Buku ini tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga menawarkan analisis kritis terhadap praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam hal bagaimana hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi.
Kelemahan buku:
Buku ini cenderung lebih berfokus pada konteks lokal Indonesia dan kurang membahas teori atau studi kasus dari perspektif global. Hal ini bisa menjadi kelemahan bagi pembaca yang ingin membandingkan fenomena hukum di Indonesia dengan negara lain.
Meski buku ini banyak memberikan analisis teoritis dan studi kasus, ada kekurangan dalam hal panduan atau rekomendasi praktis untuk pembuat kebijakan atau penegak hukum yang ingin menerapkan sosiologi hukum dalam praktik nyata.
Beberapa topik, terutama yang terkait dengan teori sosiologi dasar, dibahas dengan cukup ringkas. Hal ini mungkin membuat pembaca yang tidak familiar dengan sosiologi merasa perlu mencari referensi tambahan untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Secara keseluruhan, meski memiliki beberapa kekurangan, buku ini tetap menjadi referensi yang kuat dan bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam konteks Indonesia.