Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Individu Review Buku Sosiologi Hukum Karya Zulfikar Ismail, S.H., M.H.

30 September 2024   19:34 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:00 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun terbit : Cetakan I, September 2023

Dalam tulisan buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai sosiologi hukum, menekankan pada peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial dan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pendekatan yang diambil dalam tulisan ini mencakup pandangan dari berbagai ahli yang memberikan perspektif berbeda-beda, namun saling melengkapi, terkait bagaimana hukum tidak hanya sebagai alat untuk menciptakan keteraturan, tetapi juga sebagai refleksi dari perilaku sosial dan moralitas. Sosiologi hukum di sini diposisikan sebagai ilmu yang penting dalam memahami keterkaitan antara aturan formal dengan dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Buku ini menuliskan terkait pemahaman mendalam tentang sosiologi hukum, didalamnya menjelaskan peran hukum dalam masyarakat serta interaksi dalam berbagai aspek sosial dan budaya. Penekanan pada sosialisasi sebagai syarat bagi pengendalian sosial menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan sosial.

Perbedaan antara pendekatan sosiologi hukum dan ilmu hukum normatif juga disoroti dengan baik, dimana didalam buku ini diperjelas bagaimana keduanya berkontribusi pada pemahaman fenomena hukum. Penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum memberikan konteks yang relevan tentang bagaimana hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat. 

Dalam konteks nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, disini juga mengingatkan kita akan pentingnya integrasi nilai-nilai luhur dalam hukum untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya berfungsi sebagai studi akademis, tetapi juga sebagai alat untuk memahami dan merancang sistem hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Buku ini menekankan relevansi sosiologi sebagai disiplin ilmu yang menawarkan wawasan mendalam tentang masyarakat. Dengan mengungkap struktur dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan masyarakat, sosiologi menyediakan dasar yang kuat untuk tindakan perbaikan sosial. Poin penting bahwa sosiologi bukan hanya pengajaran intelektual, tetapi juga sebuah disiplin ilmiah, menunjukkan pentingnya metode ilmiah dalam memahami dinamika sosial. Hal ini menggarisbawahi nilai praktis sosiologi dalam konteks pekerjaan sosial, di mana pemahaman yang mendalam tentang masyarakat diperlukan untuk merancang intervensi yang efektif. Kesimpulannya, sosiologi berperan penting dalam menciptakan perubahan positif melalui pemahaman yang lebih baik tentang masalah sosial.

Sosiologi hukum menawarkan perspektif yang kaya tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan mengidentifikasi berbagai pendekatan, termasuk fokus pada norma-norma dan penerapannya, disiplin ini memberikan wawasan penting mengenai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam praktik hukum. 

Tulisan dalam buku ini jelas menggarisbawahi bahwa sosiologi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga analitis, sehingga mampu mengukur efektivitas hukum dalam konteks sosial. Pendekatan yang beragam dari tokoh-tokoh seperti Roscou Pound dan Llyod memperkaya diskusi dan memberikan landasan teoritis yang kuat. Namun, agar lebih komprehensif, penelitian lebih lanjut dapat menjelajahi interaksi antara hukum dan nilai-nilai sosial secara lebih mendalam.

Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada cara penulis menjelaskan keterkaitan hukum dengan dinamika sosial. Penulis berhasil memaparkan dengan jelas bagaimana hukum tidak hanya berperan sebagai perangkat normatif yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai cerminan dari kondisi sosial dan budaya yang ada. Ini penting karena hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh dan untuk masyarakat, dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial.

Di dalam buku ini, penulis juga memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana hukum di Indonesia sering kali diwarnai oleh berbagai aspek sosiologis, seperti perbedaan kelas sosial, budaya lokal, dan kepentingan politik. Ini membuat buku ini relevan tidak hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para akademisi dan praktisi yang ingin Memahami lebih dalam bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial.

Bahasanya yang sederhana dan mudah dipahami menjadikan buku ini tidak hanya menarik bagi para pembaca yang sudah familiar dengan teori-teori hukum, tetapi juga bagi mereka yang baru mempelajari sosiologi hukum. Buku ini disusun secara sistematis dengan memberikan penjelasan konsep dasar sosiologi hukum, serta dilengkapi dengan analisis kasus-kasus kontemporer yang memberikan gambaran nyata tentang penerapan teori dalam praktik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun