Mohon tunggu...
Fauziah Megaa
Fauziah Megaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Halo, aku seorang mahasiswi semester 4 dengan jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Negeri Semarang. Aku menyukai hal-hal baru dan suka tantangan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Waspada! Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

27 Maret 2024   00:10 Diperbarui: 27 Maret 2024   00:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa minggu menjelang ramadhan terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok. Peningkatan harga kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang dipicu oleh bertambahnya jumlah permintaan barang. Hal tersebut sesuai dengan hukum penawaran ekonomi yang berbunyi "Jika permintaan barang mengalami kenaikan, maka harga barang pun akan mengalami peningkatan". Selain disebabkan oleh permintaan yang tinggi, kenaikan harga kebutuhan pokok juga disebabkan karena ketersediaan barang yang terbatas atau cenderung kurang.


Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menuturkan bahwa "Beberapa komoditas pangan memang mengalami lonjakan harga karena memasuki fase pertama di bulan ramadhan. Ada tiga fase, fase pertama yaitu satu minggu menjelang bulan ramadhan, selanjutnya fase kedua yaitu tujuh hari menjelang idul fitri, dan yang terakhir satu minggu setelah hari raya idul fitri."


Adapun beberapa rincian bahan pokok yang masih mahal seperti, Minyak Goreng Curah yang mencapai Rp 16.000 per kilogram (kg). Cabai Rawit Merah yang dipatok Rp 76.000-77.000 per kg. Cabai Merah Besar TW tembus hingga Rp 100 ribu per kg. Cabai Merah Keriting bertengger di Rp 80.000 per kg. Lalu, Bawang Putih yang juga naik ke Rp 43.000 per kg. Selanjutnya, Beras Premium berada di Rp 16.500 per kg, dan Beras Medium dipatok Rp 14.500 per kg. Serta, Daging Sapi melambung ke angka Rp 140.000 per kg.


Selain ketersediaan barang pokok yang terbatas, penyebab kenaikan harga kebutuhan pokok disebabkan oleh beberapa hal lain, pertama beberapa dari pedagang melakukan penimbunan barang terhadap kebutuhan pokok yang sering dicari atau dibeli oleh masyarakat pada saat menjelang lebaran, kedua kinerja pasokan terganggu karena produksi dan distribusi yang ada di lapangan mengalami gangguan dari produksi, kualitas barang, kuantitas infrastruktur, sarana dan prasarana yang sudah rusak dan tidak memadai untuk dipergunakan secara maksimal.


Berikut adalah upaya yang dilakukan agar tidak terjadi lagi kenaikan harga
kebutuhan pokok :
1) Meminta pemerintah untuk mengadakan pasar murah, sehingga harga kebutuhan pokok bisa terjangkau oleh konsumen yang kelas bawah (masyarakat miskin), khususnya untuk kebutuhan pokok daging sapi, ayam, gula, minyak goreng dan telur;
2) Adanya program operasi pasar yang dilakukan 2-3 bulan sekali, terutama pada saat menjelang lebaran;
3) Memperbaiki sarana dan prasarana yang kurang memadai dalam distribusi agar selama menyalurkan barang produksinya tidak terjadi keterlambatan dan gangguan sehingga tidak terjadi pengurangan kebutuhan pokok di berbagai wilayah;
4) Pembagian stok barang kebutuhan pokok disebarkan secara merata di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil yang jauh dari kepadatan kota dan keramean kota;
5) Melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok saat
menjelang lebaran;
6) Melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sengaja menaikkan harga kebutuhan pokok

Penulis :

Sesi Aulia

Fauziah Mega Maharani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun