Mohon tunggu...
fauziahh auliaa3
fauziahh auliaa3 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Lihat APBN dan APBD Kabupaten Pasaman dan Dana Perimbangan

27 Mei 2024   21:47 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DANA PERIMBANGAN

Dana perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan antara pemerintah daerah. Dana perimbangan terbagi tiga yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pelaksanaan Dana perimbangan dilakukan  dari undang-undang no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan undang- undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang kini disempurnakan menjadi undang- undang no 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang- undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

DAU (DANA ALOKASI UMUM)

DAU adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan yang tujuan  untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DAK (DANA ALOKASI KHUSUS)

DAK adalah dana yang berasal dari pendapatan APN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan kegiatan khusus dan sesuai dengan prioritas nasional. Untuk Kabupaten/Kota DAK digunakan untuk kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dan pelayanan rujukan.

DBH (DANA BAGI HASIL)

DBH adalah dana yang berasal dari pendapatan APN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

ANGGARAN APBN TAHUN 2024 & SUMBER DANA  

APBN terdiri atas 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Dalam memperoleh pendapatan negara sebagai sumber penerimaan negara, APBN memiliki sumber berupa : penerimaan perpajakan dan penerimaan non-pajak.

Dikutip dari artikel yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, djkn. kemenkeu. Di tahun 2024 yang merupakan tahun akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin, dalam menyelesaikan program program strategis dan memberikan fondasi yang kuat untuk dan berkelanjutan untuk transformasi pemerintahan dan ekonomi yang berkelanjutan APBN sangat berperan penting.

Tahun 2024 Pendapatan Negara diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Upaya optimalisasi pendapatan negara dilakukan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta aspek keadilan dalam sistem perpajakan.

Belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Ketua badan anggaran menyampaikan bahwa Defisit APBN tahun 2024 telah disepakati oleh DPR RI sebesar 2,29 persen dari PDB atau secara nominal 522,8 Triliun. Pemerintah akan terus melakukan pengelolaan utang dengan hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian global, khususnya dalam hal tingkat suku bunga global yang tinggi dalam jangka panjang.

SUMBER DANA DAN ANGGARAN DANA APBD KABUPATEN PASAMAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pasaman yang bersumber dari pendapatan Daerah, belanja Daerah dan pembiayaan Daerah:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.082.322.616.407,00, bersumber dari: Pendapatan asli Daerah sebesar Rp120.019.119.997,00. Pendapatan sebesar Rp960.414.006.410,00. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp1.889.490.000,00.
  • Anggaran belanja Daerah Rp1.167.205.959.433,00, bersumber dari: belanja operasi sebesar Rp926.010.690.980,00, belanja modal sebesar Rp93.869.280.108,00,  belanja tidak terduga sebesar Rp4.500.000.000,00  dan belanja transfer sebesar Rp142.825.988.345,00.
  • Anggaran pembiayaan Daerah sebesar Rp84.883.343.026,00, yang bersumber dari: penerimaan pembiayaan sebesar Rp84.883.343.026,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun