Mohon tunggu...
Fauziah Chris
Fauziah Chris Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Problematika Media Sosial Masa Kini

2 Juni 2017   10:37 Diperbarui: 2 Juni 2017   10:47 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain pihak Jerman dan Inggris seperti yang di ungkapkan Chanel Kok Bisa mengatakan bahwa telah menciptakan suatu aplikasi yang dapat meretas ponsel penggunanya sewaktu-waktu jika di inginkan. Aplikasi tersebut dapat menyalakan kamera dan mengaktifkan perekam suara untuk melakukan pengambilan data tanpa di ketahui oleh sang pengguna sama sekali yang dikontrol oleh pohak perusahaan. Penggunaan State Surveillance oleh negara memang menguntungkan jika tepat penggunaannya dalam mengindikasikan aksi teror namun jika dalam penggunaannya di salahgunakan juga dapat mengganggu zona privasi pengguna. Adanya State Surveillance dapat membatasi hak kita sebagai manusia yang di negara Indonesia sendiri sudah di atur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Pasal 28 E ayat 3 yang isinya adalah “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Praktik State Surveillance di beberapa negara juga sudah ada contohnya saja di Turki, State Surveillance di gunakan untuk memenjarakan orang-orang mengungkapkan kritik kepada pemerintahan. Walaupun seperti yang masyarakat Indonesia sendiri tahu bahwa di Indonesia juga pernah mengalami masa-masa State Surveillance selama 32 tahun yang di lakukan oleh Presiden Soeharto untuk menertibkan masyarakat Indonesia, namun jika di tilik sedikit lebih dekat, hal ini sama dengan penerapan State Surveillance di Turki. Di masa sekarang kebebasan pers di bebaskan namun tetap pada koridornya. Kebebasanpun tak hanya kebebasan dalam dunia nyata namun juga kebebasan dalam menggunakan media sosial pribadinya.

Kebebasan dalam melakukan hak, di jamin dan di atur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang mungkin sebagian masyarakat Indonesia mengetahuinya dengan sebutan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang kini telah di perbaharui menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang contohnya dalam Pasal 26 di katakana bahwa “Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right)” dalam pasal 26 di ungkapkan juga bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Sesuai pula dengan perubahan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 menjadu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menghapus informasi yang tidak relevan di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.

Seperti yang diketahui bahwa media sosial merupakan hak pribadi individu namun dalam penggunaannya harus pula berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai hal-hal yang diposting menimbulkan ketidaknyamanan terhadap orang lain entah itu berupa berita bohong, fitnah, dan lain-lain. Sudah banyak kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat pengguna media sosial tidak bijaksana yang dapat kita lihat. Alangkah baik jika menghindari hal-hal yang menjurus pada pelanggaran UU ITE. Karena lebih baik mengcegah terjadinya  kasus daripada menangani kasus yang sebenarnya masih bias terhindarkan. Oleh sebab itu peran lembaga masyarakat untuk mensosialisasikan UU ITE ini menjadi sangat penting. Lantas bukan hanya tugas lembaga masyarakat, namun juga tugas setiap individu untuk mengetahui adanya pembaharuan-pembaharuan peraturan yang ada di Negara Indonesia ini baik itu melalui media cetak maupun media online seperti yang sekarang ini banyak di minati, atau bahkan media massa lainnya.

Daftar Pustaka

http://www.trigonalmedia.com/2015/08/pengertian-media-sosial-menurut-para.html diakses tanggal 1 juni 2017 pukul 12.56 WIB

http://nasional.kompas.com/read/2017/02/02/13310711/sby.minta.dugaan.penyadapan.diusut.ini.tanggapan.polri diakses pada 1 juni 2017 pukul 13.23 WIB

https://www.youtube.com/watch?v=NcuKJt04U-0 diakses pada 29 Mei 2017 pukul 08.00 WIB

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161024161722-185-167570/pengguna-internet-di-indonesia-didominasi-anak-muda/ diakses pada 1 juni 2017 pukul 13. 42 WIB

http://tekno.liputan6.com/read/2634027/3-media-sosial-terfavorit-pengguna-internet-indonesia diakses pada 1 Juni 2017 pukul 13.42 WIB

http://internasional.kompas.com/read/2016/08/08/11490301/bagaimana.nasib.edward.snowden.apakah.ia.sudah.mati. Diakses pada 1 Juni 2017 pukul 21.18 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun