Mohon tunggu...
Fauziah Amin
Fauziah Amin Mohon Tunggu... -

RESEP 2014

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Afta dan Uji Kompetensi Apoteker

29 November 2014   02:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:34 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tema: Isu Kefarmasian

AFTA DAN UJI KOMPETENSI APOTEKER

Oleh: Fauziah Amin

ASEAN Free Trade Area atau biasa disingkat AFTA, merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. Di Indonesia, AFTA sendiri diklaim sebagai ancaman bagi para profesi kerja nasional sebab pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar nasional maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.

Begitu halnya dengan salah satu profesi dalam kefarmasian, yaitu apoteker. "Selain itu 2015 AFTA atau perdagangan bebas juga dimulai. Sebaiknya jangan sampai apoteker asing masuk ke Indonesia, tapi sebaliknya Indonesia yang mengekspor apoteker ke luar negeri," kata Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah usai Seminar nasional IAI Pengokohan dan Pemantapan Apoteker Sebagai Profesi Mandiri menuju AFTA 2015.1

Dengan adanya AFTA di tahun mendatang, maka apoteker Indonesia harus siap untuk dilakukannya uji kompetensi sebagai “ujian nasional” melawan apoteker yang berasal dari luar negeri agar apoteker Indonesia mendapat tempat, baik itu dalam maupun luar negeri. Namun, yang menjadi permasalahan sampai sekarang, apakah apoteker kita telah memiliki kemampuan daya saing yang cukup tinggi agar tak tergantikan oleh para apoteker luar yang notabene memiliki standar pengetahuan yang umumnya lebih luas?

Adapun salah satu upaya mengatasi permasalahan diatas, adalah dengan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan diyakini harus memiliki profesionalisme yang tinggi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga melahirkan kualitas masyarakat yang sehat; tentunya mutu pelayanan kesehatan dalam menjalankan tindakan preventif, kuratif, ataupun rehabilitasi. Selain itu, upaya tersebut dilakukan sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang menjadi korban malpraktik pelayanan kesehatan. Maka dari itu, diperlukan suatu lembaga dan keterangan yang dapat menjamin bahwa tenaga profesi kesehatan layak dan siap untuk turun ke lapangan. Dalam mempersiapkan kader-kader profesi kesehatan yang layak dan profesional tentunya dibutuhkan mutu pendidikan yang memadai bagi mahasiswa kesehatan Indonesia sehingga Indonesia jelas membutuhkan suatu badan dan berbagai stakeholders yang menaungi perguruan tinggi dan prodi (program studi) kesehatan.

Pada intinya, pemberian uji kompetensi pada apoteker Indonesia sebagai salah satu langkah menghadapi AFTA, masih terdapat pro dan kontra di dalamnya. Segi positifnya,

1)uji kompetensi ini membuat individu itu sendiri merasakan sebuah tuntutan hati untuk menjadi seorang yang berkompeten agar mampu bertahan di kancah AFTA di tahun mendatang;

2)uji kompetensi apoteker ini juga bermaksud untuk menyaring para apoteker Indonesia, yang benar-benar memiliki kemampuan, bukan hanya sekadar lulus, melainkan juga berkompeten di lapangan nantinya. Sehingga apoteker dapat menjadi tenaga farmasi yang dapat menerapkan kompetensinya untuk kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Segi negatifnya, yaitu mengurangi kesempatan bagi mahasiswa, untuk mengambil pendidikan ke jenjang profesi. Mahasiswa di Fakultas Farmasi yang memiliki Prodi S1 Farmasi saja, tidak akan bisa menjadi apoteker.2

"Uji kompetensi bagi seluruh peserta pendidikan profesi apoteker untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi apoteker dan Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker," ujar Dekan Fakultas Farmasi, Prof Dr Elly Wahyudin DEA Apt dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddindi Auditorium Prof Achmad Amiruddin, Senin (29/9/2014).3

DAFTAR PUSTAKA

1 http://jateng.tribunnews.com/2014/05/11/jateng-masih-kekurangan-apotekerdiakses pada 26 November 2014, Makassar

2 http://ff.unair.ac.id/bem/berita-234-uji-kompetensi-nasional-apoteker.html diakses pada 26 November 2014, Makassar

3http://makassar.tribunnews.com/2014/09/29/2015-berlaku-uji-kompetensi-bagi-apoteker diakses pada 26 November 2014, Makassar

Fauziah Amin // GB 7 // Farmasi UH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun