Mohon tunggu...
FAUZIAH ABDILLAH (minziiah)
FAUZIAH ABDILLAH (minziiah) Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan yang Mengatasnamakan Shopee

15 Februari 2024   14:43 Diperbarui: 15 Februari 2024   14:46 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang pada era ini cenderung sangat terlibat dalam penggunaan media sosial. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial hingga pembagian informasi. Deskripsi tentang orang pada masa kini sering kali mencerminkan keterlibatan mereka dalam platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

Individu pada era ini sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi pengalaman, dan menjaga hubungan dengan teman, keluarga, serta rekan kerja. Mereka mengunggah foto, video, dan pemikiran mereka, menciptakan narasi digital yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial juga menjadi saluran untuk menyampaikan pendapat, menyuarakan isu-isu penting, dan berpartisipasi dalam percakapan global.

Tidak hanya itu, media sosial juga menciptakan fenomena selebriti digital, di mana individu dapat menjadi terkenal melalui platform online dengan meraih banyak pengikut. Pemasaran diri dan brand personal juga semakin penting, dengan banyak orang memanfaatkan media sosial untuk membangun citra diri dan mempromosikan keterampilan atau produk mereka.

Tentu saja terdapat kekurangan didalamnya, dimana banyak orang yang menggunakan kesempatan kemudahan informasi yang didapat untuk menipu orang lain seperti:

-Penipuan identitas (Seseorang bisa menciptakan profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain. Ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penipuan finansial atau pencemaran nama baik).

-Penipuan investasi (Penawaran investasi palsu atau skema cepat kaya dapat disebarkan melalui media sosial untuk menipu orang agar menginvestasikan uang mereka dalam proyek yang sebenarnya tidak ada).

-Penipuan undian atau hadiah (Pesan palsu yang mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan undian atau hadiah tertentu dapat digunakan untuk mendapatkan informasi pribadi atau mengakses akun keuangan) dll.

Salah satu contohnya yaitu penipuan undian atau hadiah juga penipuan identitas yang mengatasnamakan orang lain atau perusahaan. Seperti yang dialami oleh Rahman salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Bandung pada tanggal 2024.

Berawal dari adanya telepon masuk dengan nomor tidak dikenal melalui media sosial WhatsApp, penelepon itu mengatasnamakan salah satu platform belanja online yaitu Shopee, dimana pada kasus ini juga Rahman tidak berpikir jauh bahwa hal ini akan menjurus kepada hal penipuan karena memang menggunakan aplikasi Shopee.

Setelah berbincang, penelepon yang mengatasnamakan Shopee itu memberitahukan bahwa Rahman mendapatkan hadiah dari Shopee karena telah aktif berbelanja pada aplikasi tersebut, penelepon pun meminta Rahman untuk mengirimkan nomo rekening agar hadiahnya bisa segera dikirimkan. Setelah beberapa waktu, uang sebesar Rp. 2.000.000 yang penelepon klaim sebagai hadiah pun akhirnya masuk ke rekening Rahman.

Setelah masuknya uang itu ke rekening Rahman, penelepon pun memberitahu Rahman jika ada undian yang hadiahnya lebih besar dari sebelumnya tetapi memiliki syarat yaitu dengan cara mengisi formulir data diri yang mengharuskan Rahman mengirim foto KTP juga foto ATM yang dikirimkan melalui personal chat. Setelah dikirimkannya,, penelepon pun mulai meminta Rahman untuk menyebutkan kode OTP (Kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar atau mengubah informasi) pada saat itu, Rahman mengikuti perintah penelepon dengan mengirimkan kode OTP padanya dimana ternyata kode OTP yang telah dikirimkan itu digunakan oleh penelepon untuk masuk kedalam mobile banking. Setelah penelepon itu berhasil masuk kedalam mobile banking Rahman, penelepon langsung menguras seluruh dana yang ada didalam rekening Rahman sekitar sebesar Rp. 17.000.000.

Pada saat itu, Rahman langsung mengecek mobile bankingnya, namun terjadi sedikit kendala karena tiba-tiba saja Rahman sulit untuk memasuki mobile bankingnya sendiri. Namun ketika sudah berhasil masuk, ternnyata saldo yang ada pada rekening Rahman sudah tidak tersisa yaitu Rp.0, Rahman pun bertanya kepada penelepon kenapa saldonya habis tak bersisa, peneleon pun hanya menjawab bahwa itu sedang berproses.

Hal selanjutnya yaitu penelepon meminta Rahman untuk mengunduh aplikasi Kredivo (Kredivo adalah suatu layanan pinjaman secara digital yang tersedia pada mobile aapplication dengan branding "Kredivo" yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Kredivo Finance Indonesia) dan melakukan pendaftaran akun pada aplikasi tersebut.

Ketika pendaftaran telah selesai, Rahman diperintahkan untuk meminjam uang pada aplikasi tersebut sebesar Rp. 6.000.000 yang dimana ketika transaksi peminjaman pada aplikasi tersebut telah berhasil uangnya langsung masuk kepada rekening yang telah penelepon ambil alih, pada saat kejadian sudah sejauh itu pun Rahman belum juga menyadari bahwa hal yang telah terjadi selama beberapa waktu itu adalah penipuan terhadap dirinya. Ketika temannya datang dan ia pun menceritakan kejadian tersebut temannya seketika langsung sadar bahwa kejadian yang dialami oleh Rahman adalah sebuah penipuan, tetapi Rahman masih tetap dengan pendiriannya bahwa hal tersebut bukanlah penipuan melainkan undian asli yang menjadikannya seorang pemenang karena di awal pun uang yang menjadi hadial awal sudah masuk ke dalam rekening miliknya, maka dari itu Rahman tetap percaya bahwa penelepon itu bukanlah seorang penipu.

Setelah beberapa saat, Rahman terus mengecek mobile bankingnya yang di cek berkala namun saldo yang tertera di dalamnya tetap Rp.0 dan akhirnya Rahman sadar bahwa ia telah tertipu. Hal pertama yang ia lakukan adalah meenghubungi Kredivo dan memberitahu pihak Kredivo bahwa orang yang meminjam uang sebesar Rp. 6.000.000 itu bukan dirinya, tetapi pihak Kredivo tidak bisa membantunya karena identitas diri pada saat melakukan pendaftaran memang benar data dirinya sendiri. Pada akhirnya ia kehilangan seluruh uang yang ada pada rekeningnya dan juga harus mengembalikan atau membayar uang pinjamannya beserta bunga-nya kepada Kredivo.

Dapat disimpulkan bahwa dari segala sisi positif pasti ada negatifnya, maka dari itu kita sebagai manusia harus bisa mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun