Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang pada era ini cenderung sangat terlibat dalam penggunaan media sosial. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial hingga pembagian informasi. Deskripsi tentang orang pada masa kini sering kali mencerminkan keterlibatan mereka dalam platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.
Individu pada era ini sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi pengalaman, dan menjaga hubungan dengan teman, keluarga, serta rekan kerja. Mereka mengunggah foto, video, dan pemikiran mereka, menciptakan narasi digital yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial juga menjadi saluran untuk menyampaikan pendapat, menyuarakan isu-isu penting, dan berpartisipasi dalam percakapan global.
Tidak hanya itu, media sosial juga menciptakan fenomena selebriti digital, di mana individu dapat menjadi terkenal melalui platform online dengan meraih banyak pengikut. Pemasaran diri dan brand personal juga semakin penting, dengan banyak orang memanfaatkan media sosial untuk membangun citra diri dan mempromosikan keterampilan atau produk mereka.
Tentu saja terdapat kekurangan didalamnya, dimana banyak orang yang menggunakan kesempatan kemudahan informasi yang didapat untuk menipu orang lain seperti:
-Penipuan identitas (Seseorang bisa menciptakan profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain. Ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penipuan finansial atau pencemaran nama baik).
-Penipuan investasi (Penawaran investasi palsu atau skema cepat kaya dapat disebarkan melalui media sosial untuk menipu orang agar menginvestasikan uang mereka dalam proyek yang sebenarnya tidak ada).
-Penipuan undian atau hadiah (Pesan palsu yang mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan undian atau hadiah tertentu dapat digunakan untuk mendapatkan informasi pribadi atau mengakses akun keuangan) dll.
Salah satu contohnya yaitu penipuan undian atau hadiah juga penipuan identitas yang mengatasnamakan orang lain atau perusahaan. Seperti yang dialami oleh Rahman salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Bandung pada tanggal 2024.
Berawal dari adanya telepon masuk dengan nomor tidak dikenal melalui media sosial WhatsApp, penelepon itu mengatasnamakan salah satu platform belanja online yaitu Shopee, dimana pada kasus ini juga Rahman tidak berpikir jauh bahwa hal ini akan menjurus kepada hal penipuan karena memang menggunakan aplikasi Shopee.
Setelah berbincang, penelepon yang mengatasnamakan Shopee itu memberitahukan bahwa Rahman mendapatkan hadiah dari Shopee karena telah aktif berbelanja pada aplikasi tersebut, penelepon pun meminta Rahman untuk mengirimkan nomo rekening agar hadiahnya bisa segera dikirimkan. Setelah beberapa waktu, uang sebesar Rp. 2.000.000 yang penelepon klaim sebagai hadiah pun akhirnya masuk ke rekening Rahman.
Setelah masuknya uang itu ke rekening Rahman, penelepon pun memberitahu Rahman jika ada undian yang hadiahnya lebih besar dari sebelumnya tetapi memiliki syarat yaitu dengan cara mengisi formulir data diri yang mengharuskan Rahman mengirim foto KTP juga foto ATM yang dikirimkan melalui personal chat. Setelah dikirimkannya,, penelepon pun mulai meminta Rahman untuk menyebutkan kode OTP (Kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar atau mengubah informasi) pada saat itu, Rahman mengikuti perintah penelepon dengan mengirimkan kode OTP padanya dimana ternyata kode OTP yang telah dikirimkan itu digunakan oleh penelepon untuk masuk kedalam mobile banking. Setelah penelepon itu berhasil masuk kedalam mobile banking Rahman, penelepon langsung menguras seluruh dana yang ada didalam rekening Rahman sekitar sebesar Rp. 17.000.000.