Pada masa pandemi ini, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat pada saat ini lebih sering menghabiskan waktu mereka dirumah masing-masing. Alat elektronik seperti handphone merupakan hal yang menemani keseharian masyarakat selama penerapan PPKM Darurat ini. Dengan menggunakan handphone  dan akses internet yang tidak terbatas dapat membuat individu terhubung dengan segala hal yang ada didunia.
Salah satu hal negatif yang dapat dengan mudah diakses saat sekarang ini adalah situs Judi Online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remajapun dapat mengakses situs tersebut. Oleh karena itu Fauziah Fadila (21), seorang mahasiswa dari program Studi Hukum yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2021 yang berlokasi KKN di Kelurahan banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, melaksanakna program pertama yakni memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi online dan sanksi hukum yang berlaku. Dimana edukasi ini dilakukan dengan memberikan Poster Edukasi berupa dampak buruk dari kecanduan judi online beserta sanksi hukumnya, dan cara agar membentengi diri dari kecanduan judi online tersebut.
Program ini juga dilakukan dengan cara mmebuat vidio edukasi bahaya judi online, yang di unggah ke YouTube, dan kemudian di share melalui Ketua RW 03 Kelurahan Banyumanik.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar terhindar dari kecanduan judi online, dan juga untuk mengingatkan orang tua agar senantiasa mengawasi anaknya dalam mengakses internet agar terhindar dari hal negatif tersebut.
Penulis : Fauziah Fadila (Fakultas Hukum, Universitas di Ponegoro)
DPL Â Â : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM.MA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H