Sedangkan untuk ekspor maka negara membatasi komoditasnya, yaitu bukan seperti persenjataan, sistem komunikasi dan alat-alat strategis lainnya yang dapat memperkuat negara pengimpor. Ekspor untuk komoditas lain sepeti tekstil , makanan , alat rumah tangga dan lain-lain hukumnya boleh (mubah). Selama pasokan dalam negeri sudah terpenuhi.
Terbayang bukan bagaimana solusi carut marut ketenagakerjaan dalam sistem kapitalisme, dapat diurai dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan dengan hukum-hukum Islam yang lain secara menyeluruh. Semua akan membawa solusi baik bagi pekerja maupun pengusaha. Islam rahmatan lil 'alamin akan terwujud dengan nyata. Wallahu 'alam bi showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H