Mohon tunggu...
Fauziah NurJannah
Fauziah NurJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 211910501012

211910501012

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Penting Pembangunan Daerah: Kabupaten Situbondo

20 November 2022   11:10 Diperbarui: 20 November 2022   11:14 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban otonom daerah untuk mengatur dan mengurus secara individu atau satu daerah urusan kepemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan peraturan perundang -- undangan. Peraturan perundang -- undangan tersebut meletakkan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar ini diharapkan mampu memberikan berbagai motivasi yang kuat dan tinggi dalam mengembangkan dan meningkatkan potensi di setiap daerah. Salah satu aspek penting dalam keberhasilan perencanaan pembangunan daerah yaitu terdapat badan atau satuan kerja yang tepat seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau bisa disebut dengan BAPPEDA agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Beberapa Tujuan pembangunan daerah sendiri ialah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, dan untuk membangun basis ekonomi serta kesempatan kerja yang lebih banyak dan variatif. Terdapat pendekatan pembangunan seperti pendekatan pembangunan berbasis lokal, upaya menciptakan model pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, dan berbasis bottom up. Pentingnya proses perencanaan pembangunan daerah menandakan setiap daerah harus bisa meminimalisir kesalahan atau kekurangan yang akan terjadi pada proses pembangunan, pastinya setiap daerah memiliki permasalahan dan kendala yang berbeda-beda dalam penyusunan perencanaan pembangunannya. Permasalahan yang paling mendasar dalam sebuah proses rencana pembangunan daerah masih bersifat top down atau pola pemikiran yang cenderung masih satu arah. Faktor penyebab pergeseran pendekatan dari top down (exogenous) menuju bottom up (endogenous) yaitu seperti lingkungan ekonomi semakin tidak dapat diprediksi pada tingkat nasional maupun regional, pemerintah dengan anggaran yang terbatas mencari alternatif yang lebih bersifat biaya -- efektif, dan lain sebagainya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai aktor dalam perencanaan pembangunan daerah yang mana harus mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang tinggi dan baik dalam mengangkat isu -- isu strategis daerah dan menjadikan proses perencanaan pembangunan tersebut lebih bersifat dinamis atau dapat berubah -- ubah, bergerak secara aktif dan mengalami perkembangan berarti, serta sesuai dengan peraturan perundang -- undangan, dalam hal ini menandakan proses perencanaan pembangunan merupakan proses utama yang akan menentukan keberhasilan pembangunan sehingga dalam tahapan ini harus dijalankan secara optimal.

Situbondo merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang mana memiliki unsur pemerintah dalam pembangunan daerah dengan harapan proses perencanaan pembangunan yang lebih baik. Kecamatan Mlandingan adalah salah satu dari tujuh belas kecamatan di Kabupaten Situbondo yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam proses perencanaan pembangunan yang lebih baik, tersusun secara sistematis, sinergis, dan komprehensif. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah, secara fungsional Kecamatan Mlandingan dituntut dan diharuskan mampu menterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah seperti dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun dan Rencana  Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlaku selama satu tahun. Rencana Strategis atau Renstra Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Tahun 2021 -- 2026 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun setiap lima tahun. Perencanaan strategis tersebut menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan realistis dengan mengantisipasi perkembangan di masa mendatang. Adapun cangkupan perencanaan strategis meliputi visi, misi tujuan, strategis, kebijakan, program, analisis situasi, tujuan objektif dan target. Oleh karena itu dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan tentu memperhatikan semua aspek. Renstra merupakan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih, tetapi dalam penyusunannya dilakukan dengan cara forum musyawarah perencanaan partisipatif dengan melibatkan unsur aktor perencanaan pembangunan dan program serta kegiatan Kecamatan Mlandingan. Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Tahun 2021 - 2026 memiliki keterkaitan dengan dokumen -- dokumen perencanaan pembangunan lainnya adalah sebagai berikut.

  • Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021 -- 2026 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 -- 2026 yang mana merupakan program -- program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Situbondo
  • Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021 -- 2026 memperhatikan arahan kebijakan dan program pembangunan yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo
  • Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021 -- 2026 dijabarkan atau dijelaskan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada setiap tahunnya dalam kurun waktu perencanaan dan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja atau Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • Dalam penjabaran Rencana Strategis (Renstra) yang di kaitkan dengan sistem keuangan sebagaimana yang diamanatkan undang -- undang Nomor 17 Tahun 2003, maka Rencana Kerja untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rencana Kegiatan  Anggaran (RKA) SKPD    

Landasan hukum Rencana Strategis (Renstra) pada Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo disusun atas dasar sebagai berikut.

  • Undang -- undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Undang -- undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menjelaskan tentang keuangan negara
  • Undang -- undang Nomor 10 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang -- undangan
  • Undang -- undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
  • Undang -- undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang pemerintahan daerah
  • Undang -- undang Nomor 33 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
  • Undang -- undang Nomor 17 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional Tahun 2005 -- 2025
  • Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang organisasi perangkat daerah
  • Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang organisasi perangkat daerah
  • Permen dalam negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
  • Perda Kabupaten Situbondo Nomor 06 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 -- 2025
  • Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Perda Kabupaten Situbondo Nomor 08 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang organisasi peraturan daerah
  • Perda Nomor 3 yang menjelaskan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016 -- 2021
  • Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang uraian tugas dan fungsi Kecamatan di Kabupaten Situbondo
  • Surat Bupati Situbondo perihal penyusunan rancangan awal Renstra dan Rancangan Renja PD
  • Surat Bupati Situbondo perihal permintaan rancangan awal Renstra dan Rancangan Renja PD.       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun