Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator

Menyukai konten konten traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materialitas dalam Auditing

12 November 2022   18:40 Diperbarui: 12 November 2022   18:46 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita membahas mengenai Materialitas dalam Auditing, mari kita pahami dulu apa itu Auditing.

Menurut Sukrisno Agoes, Auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara keritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Tujuan dari Audit laporan keuangan itu sendiri adalah untuk memberikan pendapat / opini atas kewajaran penyajian

Pendapat / opini yang dikeluarkan seorang audit ada 5 :

- Wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

- Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)

- Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

- Tidak Wajar (Adverse Opinion)

- Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Apa Itu Materialitas

Materialitas adalah besarnya suatu kehilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dipandang dari keadaan-keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu, sehingga mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan suatu usaha (perusahaan klien). Atau bisa dikatakan juga Materialitas merupakan suatu pertimbangan dari seorang auditor dalam menentukan salah saji dalam penyampaian laporan keuangan yang diberikan oleh kliennya.

Dalam merencanakan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan materialitas pada 2 tingkatan, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun