Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam dalam Mazhab Alternatif Kritis

4 Maret 2018   21:36 Diperbarui: 4 Maret 2018   22:30 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam khazanah pemikiran ekonomi islam kontemporer dewasa ini, banyak tokoh --tokoh bermunculan. Islam tidak melarang adanya perbedaan pandangan mengenai suatu masalah selain masalah akidah. Karena perbedaan pandangan dalam islam merupakan suatu rahmat. Demikian pula perbedaan pandangan dalam hal pengertian dimensi ekonomi islam bisa jadi berbeda dikalangan ahli ekonomi islam.

Mazhab Alternatif Kritis, Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru. Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan atau contoh dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. 

Meraka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensioanl. 

Oleh karenanya, pertanyaan-pertanyaan dari ekonomi Islam tidak dapat diterima begitu saja, melainkan harus di uji kebenarannya. Singkatnya, mazhab ini menginginkan agar ekonomi Islam academically justified, yaitu dapat di uji ( testable) dan di butikkan secara ilmiah. Pemikiran tentang ekonomi Islam saat ini telah berkembang pesat, sejalan dengan upaya untuk implementasinya. Zarqa(1992) telah mengklasifikan kontribusi pemikiran ekonomi Islam yang berkembang saat ini. Analisis ekonomi dalam bagian system ekonomi Islam dan analisis kosekuensi pernyataan positif ekonomi Islam mengenai kehidupan ekonomi. 

Kontributor utama kategori ini antara lain para ahli ekonomi konvensioanal yang sekaligus menguasai ilmu syari'ah, dan umunya mereka banyak menggunakan perangkat analisis sebagaimana dalam ekonomi konvensioanl. Bahkan, pada akhir-akhir ini terdapat banyak ahli ekonomi non muslim yang mengkaji secara serius ekonomi Islam, misalnya Badal Mukerji dalam karyanya A Micro model of the Islamic Tax system. Mazhab ini paling lazim digunakan karena paling realistis dan pada beberapa sektor telah dapat menemukan teori-teori baru. 

Selain itu. Beberapa alasan yang diajukan adalah; pertama, tidak ada suatu cabang ilmu yang hadir dikemudian hari tanpa ada keterkaitan dengan disiplin ilmu yang telah dikembangkan pada masa sebelumnya. Kedua, fondasi rancang bangun ekonomi islam sampai saat ini belum sepenuhnya kokoh dengan berbagai macam teori-teorinya sebagaimana ekonomi konvensional. Ketiga, kritik yang diarahkan kepada mazhab mainstream bahwa ia hanya sebagai produk jiplakan neo-klasik menurut penyusun tidak dikatakan benar secara meyakinkan.

Kepalsuan 'ekonomi Islam' semakin banyak terbongkar, baik secara konseptual maupun praktikal. Ekonomi Islam, telah mengalami titik buntunya, dan akan segera berakhir. Secara konseptual telah berakhir karena semakin dibuktikan ketidak terkaitannya dengan syariat Islam. Secara praktek ekonomi Islam juga telah berakhir dengan telah kembalinya muamalat. 

Muamalat, yang jelas berakar dan berasal dari tradisi yang diajarkan Rasul, sallalahu walayhi wa sallam, dipraktekkan oleh para Sahabat, Tabiin dan Tabiit-Tabiin, kini telah mulai dimengerti dan diamalkan kembali di Nusantara, dan di berbagai belahan dunia lainnya. Zakat telah ditarik dan dibagikan sesuai rukunnya, dalam Dinar emas dan Dirham perak. Kontrak-kontrak komersial dan bisnis, qirad dan syirkat, perlahan-lahan telah diterapkan kembali dan juga sesuai dengan kaidah aslinya. Harta, perlahan-lahan, semakin banyak keluar dari timbunan perbankan dan berubah menjadi koin-koin emas dan perak, yang berputar di semua kalangan.

TOKOH MAZHAB ALTERNATIF KRITIS

Timur Kuran lahir pada tahun 1954 di New York, Timur Kuran menghabiskan masa kecilnya di Ankara. Ayahnya mengajar di Universitas Teknis di Timur Tengah. Ketika ia masih remaja, keluarganya pindah ke Istanbul. Ia tinggal tidak jauh dari kampus Universitas Bogasici, dimana ayahnya adalah seorang profesor sejarah arsitektur Islam.Timur kuran memperoleh pendidikan menengah di turki, lulus di Universitas Robert di Istanbul pada tahun 1973, kemudian dia belajar ekonomi di Princeton University, sampai akhirnya ia di wisuda dengan prestasi sebagai mahasiswa terbaik di angkatannya pada tahun 1977. Lalu ia melanjutkan belajarnya di Stanford Univercity untuk memperoleh gelar doctor di bidang ekonomi. 

Timur kuran telah banyak menulis tentang evolusi preferensi dan lembaga, dengan kontribusi untuk mempelajari preferensi tersembunyi, ketidakpastian revolusi sosial, dinamika konflik etnis, persepsi diskriminasi, kebohongan publik. Kuran juga menulis tentang Islam dan Timur Tengah. Dengan fokus awal pada kontemporer untuk merestrukturisasiekonomi menurut ajaran Islam. 

Beberapa esainya tentang topik ini termasuk dalam Islam danmammon: The Predicaments Ekonomi Islamisme (Priceton University Press) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki dan Arab. Sejak pertengahan 1990-an ia telah mengalihkan perhatiannya untuk teka-teki Timur Tengah, yang pernah memiliki standar hidup yang tinggi dengan standar global, kemudian tertinggal di berbagai bidang, termasuk produksi ekonomi, kemampuan organisasi, kreativitas dengan standar global, kreativitas teknologi, demokratisasi, dan kekuatan militer. 

Dari 1990-2008 Timur Kuran menjabat sebagai editor dari seri buku interdisipliner diterbitkan oleh University of Michigan Press. Seri ini didirikan kembali di Cambridge University Press pada tahun 2009 dengan judul Cambridge Studi Ekonomi, Kognisi dan Masyarakat. Dia mengajar di University of Southern California antara tahun 1982 dan 2007, di mana ia memegang Raja Faisal guru dalam pemikiran Islam dan budaya dari 1993 dan seterusnya. Dari tahun 2005 sampai 2007, dia adalah Direktur USC Lembaga Penelitian Ekonomi pada Peradaban, yang didirikannya. Pada 1989-1990 ia menjadi anggota Institute for Advanced Study di Princeton, tahun 1996-97 ia memegang John Olin mengunjungi guru di Graduate School of Business, University of Chicago, saat ini ia adalah anggota komite eksekutif asosiasi ekonomi internasional.

Daftar Pustaka;

 Salim, Ahmad. Pemikiran Ekonomi Islam Masa Timur Kuran, 2013,

Chamid Nur, Jejak Langkah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun