Oleh : Ahmad FauziÂ
Divisi Kajian Hukum dan DemokrasiÂ
Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP)
Dua bulan terakhir, tepatnya dimulai bulan Desember 2019 sejak dilakukannya soft opening cimoryland yang ada di Prigen, Pasuruan, tidak susah untuk terjebak macet panjang di jalan arah pandaan -- tretes dan sebaliknya. Ini terutama terjadi pada akhir pekan atau libur panjang.
Kemacetan parah terpusat pada kendaraan yang masuk dan keluar ke wahana wisata cimory. Keterbatasan lahan parkir kendaraan menjadi salah satu kendala besarnya. Hal ini bisa disaksikan langsung saat anda akan melewati wahana wisata tersebut, karena letaknya yang persis di pinggir jalan raya, maka pengguna jalan raya bisa melihatnya.
Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah seluruh pengguna jalan raya di wilayah tersebut akan menuju dan keluar dari tempat tersebut, jawabnya tentu saja tidak. Berarti ada sekian banyak kepentingan pengguna jalan raya yang dirugikan.Â
Karena biasanya jalan raya lancar, maka sejak dua bulan terakhir jalan menjadi macet, bahkan bisa dibilang kemacetan yang parah. Anda akan mudah menemukan kendaraan roda empat yang mogok di pinggir jalan, atau mencium bau kampas kopling dan rem kendaraan yang gosong.
Kenapa hal itu bisa terjadi dan terkesan dibiarkan? Apakah pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut? Padahal begitu banyak masyarakat yang dirugikan, mulai dari pengguna jalan raya sampai masyarakat sekitar wahana cimory yang akan keluar rumah.
Pihak cimory sendiri melalui HRD nya pernah menyatakan di media bahwa memang kajian andalalin (analisa dampak lalu lintas) dari cimory belum selesai, karena diurus oleh pusat. Dinas perhubungan dan Polres Kabupaten Pasuruan juga menyatakan hal yang sama saat di tanya oleh wartawan. Artinya jelas-jelas bahwa kajian andalalin memang belum selesai, namun cimory begitu berani dan terang-terangan membuka wahananya.
Regulasi yang Mati .
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU Lalin"). UU Lalin diundangkan dengan tujuan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu pengaturan di dalam UU Lalin ialah mengenai Analisa Dampak Lalu Lintas ("Andalalin").Â
Hal ini diatur di dalam Pasal 99 dan Pasal 100 UU Lalin. Pada prinsipnya, pengaturan di dalam Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan ganggunan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.
Hasil Andalalin merupakan salah satu syarat pengembang atau pembangun untuk memperoleh (i) izin lokasi, (ii) izin mendirikan bangunan atau (iii) izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Adapun sangsi dalam peraturan Perundang-Undangan di atas sudah jelas yaitu, Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani, antara lain dapat berupa (i) peringatan tertulis (ii) penghentian sementara pelayanan umum (iii) penghentian sementara kegiatan (iv) denda administratif (v) pembatalan izin dan/atau (vi) pencabutan izin.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri sebagai lokasi tempat cimoryland berdiri juga telah membuat aturan yang jelas. Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.18 Tahun 2012, Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam UU dan Perda Kabupaten Pasuruan di atas jelas mengatakan bahwa andalalin adalah wajib sebelum ijin-ijin yang lain dikeluarkan. Bisa dikatakan bahwa sampai kini cimory belum memiliki ijin-ijin mendasar seperti IMB, ijin pembukaan wahana wisata, karena ijin-ijin tersebut diharuskan melampirkan kajian andalalin.
Bisa dikatakan regulasi yang ada seperti tidak ada artinya dan mati, karena tidak berfungsi dan memiliki pengaruh apa-apa terhadap pelanggaran atas aturan tersebut yang telah dilakukan oleh cimory.
Pemkab Pasuruan "Mandul"
Pelanggaran atas UU dan Perda mestinya membuat Pemeritah Kabupaten Pasuruan bertindak tegas, ada Satpol PP sebagai penegak perda yang mestinya bisa melakukan tindakan.
Di Media Massa memang pernah satpol PP memasang tulisan bahwa wahana cimory ditutup karena belum mengantongi ijin. Tapi itu hanya berlangsung tidak sampai 1 x 24 jam saja, sebab esoknya cimory masih membuka kembali wahananya dan tidak terjadi apa-apa.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan seperti dibuat tidak berdaya dan "Mandul". Cimory seakan mempunyai kekuatan super besar dan "Sangat Perkasa", sehingga aturan meski itu aturan tertinggi berupa Undang-undang seperti tidak berarti apa-apa.
Semoga ini tidak menjadi pembenar adagium yang berbunyi "bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas". Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H