Mohon tunggu...
ahmad fauzi
ahmad fauzi Mohon Tunggu... Freelancer - Divisi Kajian Hukum dan Demokrasi Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP)

Manusia biasa yang kebetulan tidak suka lontong, kupat, lepet dan sejenisnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Andai Bukan Banser yang Membakar Bendera

4 November 2018   17:34 Diperbarui: 4 November 2018   17:36 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kasus pembakaran bendera ini,  derasnya arus informasi.  Tidak langsung ditelan masyarakat.  Ada proses dialogis alam bawah sadar masyarakat.  Karena tidak mungkin Banser tidak punya alasan yang kuat untuk membakar.  Menginggat Banser adalah salah satu organ dibawah induk organisasi Nadhlatul Ulama. Tentu saja,  memiliki latar belakang pendidikan agama yang kuat.

Memudahkan Identifikasi Aparat Keamanan

Bukan tidak ada reaksi.  Dibeberapa daerah muncul demo protes. Tapi tidak dengan jumlah massa yang besar.  Hanya dilakukan loyalis-loyalis kelompok tertentu. Bukan masyarakat awan seperti saat demo Ahok di Jakarta.

Banyak pertimbangan logis dimasyarakat untuk turut dalam aksi bela tauhid ini.  Apalagi aparat kepolisian mengeluarkan rilis bahwa yang dibakar bukan bendera tauhid.  Melainkan bendera HTI.  Organisasi yang dinyatakan organisasi terlarang.

Dikotomi dimasyakarat tentang pembakaran bendera saat ini. Banser versus HTI.  Banser dikesankan sebagai organisasi Islam penjaga toleransi. Dan berdasarkan Pancasila dan keutuhan NKRI.  Sementara HTI dikesankan sebagai organisasi Islam yang terlarang.  Dengan berasaskam khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

Kasus pembakaran bendera ini,  memudahkan aparat keamanan.  Mengetahui simpul,  sumber dan jumlah kekuataan.  Kelompok-kelompok yang akan pro dan kontra dalam Pilpres 2019 mendatang.  Apabila terjadi gesekan.

Namun masyarakat Indonesia berharap.  Pilpres ini akan berjalan aman.  Siapapun yang terpilih nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun