Pembajakan Konstitusi
Senin, 16 oktober 2023 Mahkamah Konstitusi dalam Putusan NO90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres pada Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q.
Sebelumnya, putusan MK NO29/PUU-XXI/2023, putusan MK NO51/PUU-XXI/2023, putusan MK No55/PUU-XXI/2023, putusan MK NO90/PUU-XXI/2023, dan putusan MK NO91/PUU-XXI/2023. 3 putusan MK yaitu putusan nomor 29, 51, dan 55 tersebut menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf q, karena menurut Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres adalah open legal policy dan kewenangan pembuat Undang-Undang. Putusan nomor 91 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sementara itu, putusan nomor 90 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Cukup aneh, awalnya menolak kemudian menerima permohonan yang sebenarnya terdapat kesamaan isi gugatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 pada intinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. Penggemar Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang masih berusia 35 tahun. Pemohon merasa dilanggar hak konstitusional nya untuk di pilih dan memilih capres/cawapres yang berusia dibawah 40 tahun pada pemilu 2024.
Alasan pemohon yaitu diskriminasi usia (ageisme). Selain itu, seseorang yang pernah dipilih dan telah menduduki jabatan eksekutif, maka ia sudah teruji dan berpengalaman memimpin suatu daerah. menurut pemohon jika sosok yang ia kagumi tidak dapat mendaftar capres/cawapres, maka hal itu inkonstitusional.
Benar adanya, fanatisme yang berlebihan tidak baik untuk kesehatan pikiran. Terlihat jelas kepentingan politik perorangan, bahkan kelompok, lebih tepatnya kelompok keluarga.
Perlu diketahui bersama, bukan tugas Mahkamah Konstitusi untuk merubah frasa dan makna 'batas usia capres/cawapres', melainkan itu tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat Undang-Undang. Tugas Mahkamah Konstitusi adalah mencabut/membatalkan suatu Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.