Keputusan untuk menurunkan suku bunga pinjaman online telah diumumkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat edaran OJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menyatakan bahwa ini dibuat sebagai upaya untuk mengatasi berbagai masalah terkait keuangan digital, seperti tingginya tingkat bunga yang dikenakan oleh penyedia layanan Pinjol. Aturan baru mewajibkan penurunan maksimum bunga pinjol untuk konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.
Meskipun demikian, ada kemungkinan hasil positif dan negatif dari penerapan aturan yang dibuat oleh OJK tersebut. Salah satu keuntungan dari aturan baru ini adalah bunga yang rendah, yang akan memudahkan pemilik usaha dan konsumen untuk mengembangkan bisnis mereka. Aturan tersebut juga akan meningkatkan faktor keuangan dan memudahkan masyarakat dan konsumen untuk mendapatkan pinjaman.Â
Sementara sisi negatifnya, penurunan bunga ini dapat memengaruhi margin keuntungan jangka pendek bagi penyedia pinjol, dan juga dapat menimbulkan kesulitan untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas kredit.Â
Meskipun aturan baru ini mungkin memengaruhi margin keuntungan perusahaan, OJK optimis bahwa dampak jangka panjang dari penurunan volume pinjaman akan diimbangi.Â
Untuk mengupayakan penurunan bunga pinjaman online , maka harus fokus kepada pinjaman produktif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan teknologi untuk meminimalkan biaya operasional. Dengan demikian, dapat mengimbangi dampak penurunan bunga.
Dari perspektif teori ekonomi dalam teori pasar, dengan menurunkan suku bunga, OJK berharap akan meningkatkan permintaan konsumen untuk produk keuangan, yang pada akhirnya nanti bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari sudut pandang teori moneter, penurunan suku bunga bisa mempengaruhi jumlah uang yang beredar.Â
Dengan suku bunga yang lebih rendah, konsumen atau masyarakat akan cenderung lebih bersedia untuk meminjam serta menghabiskan uang, akibatnya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi. Terakhir adalah teori keuangan perilaku, Penurunan suku bunga Pinjol bisa merangsang perilaku konsumen agar lebih bertanggung jawab serta mendorong pengelolaan keuangan yang baik.
OJK telah mengambil langkah untuk menurunkan suku bunga Pinjol. Dalam perspektif teori ekonomi, kebijakan ini mencerminkan untuk mencapai keseimbangan di pasar, mengelola jumlah uang beredar, serta mendorong perilaku keuangan yang lebih bijak.Â
Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah ini akan membawa dampak positif pada akses keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Aturan tersebut juga akan meningkatkan faktor keuangan dan memudahkan masyarakat dan konsumen untuk mendapatkan pinjaman.Â
Namun perlu diingat yang oleh OJK ini juga ada dampak negatifnya seperti masyarakat jadi bisa lebih mudah dalam meminjam uang di pinjol jangan sampai dengan bunga yang rendah kita meminjam uang secara berlebihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H