Namun, regulasi itu dinilainya kurang kuat, tidak ada unsur pemaksaan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menghadirkan sistem yang aman.
Sementara itu, Mentri Riset dan Teknologi IMSII, Rafli Adji Prayogo mendesak Presiden RI untuk segera mengesahkan RUU PDP.
"Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo agar kiranya segera mengesahkan RUU PDP ini karna itu  merupakan instrumen hukum yang kami rasa dapat melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa  RUU PDP dapat menjadi landasan hukum yang berupa sanksi tegas sesuai yang tertuang peraturan pemerintah.
"Tidak hanya itu kami rasa dalam RUU PDP, memberikan landasan hukum berupa sanksi tegas juga yang dimana tertuang dalam BAB VII Sanksi Administratif pasal 50 ayat (1-4) dan juga merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Pengesahan RUU PDP ini akhirnya mulai menunjukan titik terang. Setelah sempat tertunda beberapa kali, RUU PDP ditargetkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat yakni masa sidang berikutnya.
Presiden IMSII, Rihan Nugraha mewakili rekan-rekan yang tergabung dalam IMSII, menyampaikan harapan agar kasus ini secepatnya dapat di usut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Besar harapan kami dari IMSII, dengan adanya kasus ini kiranya aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perihal Kebocoran data ini agar ditindak secara tegas dan memberi efek jerah bagi pihak yang terkait," harapnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa pemerintah harus lebih mengedukasi masyarakat terkait data pribadi pada transaksi digital.
"kiranya pemerintah nanti agar bisa lebih sering memberi edukasi kepada masyarakat atas pentingnya data pribadi terhadap transaksi secara digital." pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H