Mohon tunggu...
Fauzan Kaifah
Fauzan Kaifah Mohon Tunggu... Penulis - UIN Jakarta

Menulis untuk merubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengulas Poin Penting Tuntutan Putri Candrawathi

22 Januari 2023   11:29 Diperbarui: 22 Januari 2023   20:22 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi Ruang Utama PN Jakarta Selatan     Dok:Pribadi

Persidangan dalam kasus pembunuhan berencana  dengan korban Novriansyah Yosua Hutabarat,sudah masuk di babak akhir dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk para terdakwa.

Salah satu terdakwa yaitu Putri Candrawati menjadi sorotan di kalangan masyarakat dikarenakan tuntutannya hanya 8 tahun penjara,tuntutan ini sama seperti  2 terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Rikcy Rizal.

 beberapa pengunjung  sidang yang hadir meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan JPU.

"Otak pembunuhan kok Cuma dihukum 8 tahun dimana keadilannya,waduh ini jangan-jangan sudah di transfer duit ini jaksanya."ujar salah satu pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU membacakan beberapa poin-poin yang memberatkan Putri diantaranya ikut dalam merencanakan pembunuhan bersama dengan terdakwa Ferdi Sambo,keterangan Putri dinilai berbelit-belit,tidak mengakui perbuatannya,dan perbuataannya membuat kegaduhan di masyarakat.

Adapun poin-poin yang meringankan Putri,diantaranya belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Tidak hanya itu, JPU juga menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dilakukana Putri dalam kasus pembunuhan berenana terhadap korban Yosua. 

Salah satu fakta persidangan yang sangat penting, JPU menilai tidak ada kekerasan  seksual yang dilakukan korban Yosua kepada Putri di Magelang.

"adapun saksi Ricky Rizal,Kuat Maruf,Susi,Richard tidak melihat adanya kekerasan seksual terhadap Putri dan tidak dilakukannya visum oleh Putri."tegas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menuturkan bahwa Putri sudah merencanakan pembunuhan di magelang dengan menempatkan Yosua dengan Ricky di mobil yang berbeda,dan juga mengamankan senjata Yosua.

senjata laras panjang yang biasanya di simpan di kamar ajudan,tetapi pada saat sampai di rumah Saguling Putri memerintahkan Richard membawanya ke lantai 3.

Dari paparan di atas bisa terlihat  ada 3 poin penting terkait tuntutan Putri diantaranya:

1.bahwa Putri tidak mengalami kekerasanseksual

2 memfitnah korban Yosua yang sudah mati sebagai pelaku pelecehan

3.ikut dalam merencanakan pembunuhan serta melancarkan skenario baku tembak yang dibuat bersama dengan Ferdi Sambo.

Apakah layak seorang Putri dituntut hanya 8 tahun?,padahal dari fakta persidangan jelas Putri adalah otak dari pembunuhan Yosua.

kalau saja tidak ada cerita terkait kekerasan seksual yang dialami Putri, Ferdi Sambo tidak akan mengambil langkah untuk membunuh Yosua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun