OBJEK SOSIOLOGI HUKUM
Objek sosiologi hukum dibagi menjadi dua macam yaitu Objek Meterial dan Objek Formal.
Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
Objek formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk memahami pengertian sosiologi menurut para ahli.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUMÂ
SOSIOLOGI
- Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb). (Piritim Sorokin)
- Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
- Ilmu yg mengkaji struktur sosial dan proses sosial berserta berbagai perubahan yg terjadi di dalamnya (Selo Sormarjan,1987:14).
HUKUMÂ
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Menurut P. Borst yang dimuat dalam buku Pengantar Ilmu Hukum memberikan pengertian hukum dengan keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan".
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan.