Mohon tunggu...
Fauzan Fitrio
Fauzan Fitrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Kanjuruhan dalam Perspektif Filsafat Hukum Positivisme

25 September 2024   17:25 Diperbarui: 25 September 2024   17:26 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Filsafat hukum positivisme berfokus pada hukum yang bersifat normatif dan tertulis, serta memisahkan hukum dari moralitas. Dalam positivisme hukum, hukum dianggap sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas berwenang dan harus diterapkan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan di luar aturan tertulis tersebut.

Dalam konteks kasus Kanjuruhan, di mana terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan ratusan korban jiwa akibat bentrok antara suporter dan aparat keamanan, positivisme hukum melihat analisis berdasarkan hukum yang berlaku pada saat kejadian. Beberapa poin penting dalam menganalisis kasus ini secara positivisme:

  1. Norma Hukum yang Berlaku:

    • Hukum yang berlaku pada kasus ini adalah undang-undang yang mengatur keamanan stadion dan penanganan massa, termasuk peraturan terkait prosedur keamanan dalam event olahraga. Hukum ini telah ditetapkan oleh otoritas yang sah dan berlaku secara formal.
    • Penerapan hukum juga mencakup aturan mengenai penanganan kerusuhan oleh aparat keamanan, termasuk penggunaan gas air mata, yang dilarang dalam pertandingan sepak bola oleh FIFA.
  2. Tanggung Jawab Aparat Keamanan:

    • Dari sudut pandang positivisme, aparat yang bertindak harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum tertulis. Namun, jika ada pelanggaran prosedur, seperti penggunaan gas air mata di dalam stadion yang bertentangan dengan aturan FIFA, maka tindakan tersebut dapat dilihat sebagai pelanggaran hukum positif yang berlaku.
  3. Aspek Pertanggungjawaban Hukum:

    • Dalam positivisme, aspek pertanggungjawaban pidana dilihat dari apakah aparat atau pihak penyelenggara melanggar aturan tertulis. Apabila ditemukan bahwa ada prosedur atau regulasi yang dilanggar, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dihukum berdasarkan aturan yang ada, tanpa melihat motif atau niat baik di luar aturan tersebut.
    • Hukum positivis tidak memperhitungkan konteks moral atau keadilan substantif, melainkan hanya menilai apakah hukum positif telah diterapkan dengan benar.
  4. Pemisahan Hukum dan Moral:

    • Meskipun tragedi ini menimbulkan pertanyaan moral tentang kegagalan perlindungan publik dan tindakan yang tidak proporsional dari aparat, dalam positivisme hukum, analisis difokuskan pada apakah ada pelanggaran aturan hukum tertulis, bukan pada pertimbangan moral. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah hukum, terlepas dari apakah hukum tersebut dianggap adil atau tidak dalam sudut pandang moralitas.
  5. Pengadilan dan Penegakan Hukum:

    • Proses pengadilan dan penegakan hukum dalam perspektif positivisme harus dilakukan secara formal, tanpa mempertimbangkan opini publik atau tekanan moral. Keputusan yang diambil oleh pengadilan akan didasarkan pada bukti pelanggaran terhadap aturan tertulis, bukan pada evaluasi moral atas dampak sosial dari tragedi tersebut.

Dalam hal ini, penerapan positivisme dalam menganalisis tragedi Kanjuruhan mengarahkan pada penerapan hukum formal secara ketat. Fokus utamanya adalah apakah aturan-aturan yang ada telah dipatuhi atau dilanggar, tanpa memperhitungkan implikasi moral yang lebih luas dari peristiwa tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun