Mohon tunggu...
Fauzan Badhilah
Fauzan Badhilah Mohon Tunggu... Freelancer - Humas Badiklat Jateng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Balai diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital, Kuliah Umum Unpad Bersama Menkumham

6 April 2022   19:56 Diperbarui: 6 April 2022   20:02 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang -- Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti Kuliah Umum Menteri Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dengan materi "Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital" secara virtual, Rabu (4/6).

Rina Indiastuti, Rektor Universitas Padjajaran sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini, serta turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Idris, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia. Selain diikuti oleh para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, para taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, serta pelajar dan masyarakat umum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa transformasi digital menimbulkan risiko yg tidak bsa dihindari, bagaimana hak cipta yg mestinya bisa dilindungi tapi bisa ditiru dan juga diperbanyak sehingga munculah pelanggaran hukum.

 "Seiring perkembangan jaman yg semakin maju melahirkan berbagai inovasi. Di sisi lain transformasi digital meghadirkan beberapa resiko karena lahirnya karya cipta yang dapat ditiru atau dijiplak. Peran, fungsi, dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital menjadi sangat penting dan tidak dapat dinafikan di era industri 4.0 saat ini, baik itu sistem perlindungan maupun didalam pelayanan" tegasnya.

Dokpri
Dokpri
Beliau juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memiliki tugas fungsi di bidang pelayanan terkait Kekayaan Intelektual seperti pendaftaran merk, hak paten, hak cipta, indikasi geografis dll. 

Menkumham juga meminta kepada DJKI untuk bekerjasama dengan Universitas di daerah untuk mendorong pemerintah daerah agar melindungi kekayaan intelektual komunal setiap daerah, agar kejadian seperti Tari Reog dan Batik yang sempat diklaim oleh negara lain tidak terjadi kembali..
Diakhir kuliah umum tersebut Yasonna menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas undang-undang mengenai perlindungan data pribadi (PDP).

"Sekarang kita sedang membahas UU mengenai perlindungan data dengan DPR bersama pemerintah, ini sangat penting sekali," tegasnya.

Beliau juga mengatakan bahwa UU PDP sangat penting dimiliki Indonesia untuk menghindari jual beli data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun