Fauzanahmadud - Pengertian fraud adalah tindakan yang tidak jujur, ketidak jujuran tersebut bertujuan untuk menipu pihak lain demi keuntungan pelaku yang merugikan pihak yang menjadi korban.
Dalam kenyataannya fraud dapat merugikan keuangan entita ataupun keuangan negara, biasanya fraud dilakukan oleh pimpinan entitas atau pejabat tinggi instansi negara, pegawai staff dalam entitas maupun instansi pemerintahan bahkan fraud juga bisa dilakukan oleh SDM yang menjalankan  sistem pengendalian intern.
Disamping itu kerap sekali masyarakat dihantui pertanyaan seperti mengapa oknum pejabat tinggi dengan penghasilan yang lumayan tinggi kerap terlibat melakukan tindakan fraud? Bukan kah mereka seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi? Dan mengapa pejabat yang seharusnya punya misi untuk memberantas korupsi malah terlibat dalam tindak pidana korupsi? fraud serta korupsi dilakukan oleh oknum tersebut terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, berikut adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana fraud :
a. Keserakahan dan moral individu
b. Lemahnya kebijakan dan hukum
c. Tekanan ekonomi
d. Adanya kesempatan
Dalam kategorinya, fraud yang biasa terjadi dalam lingkungan perusahaan dan instansi pemerintahan di bagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. Korupsi.
Korupsi merupakan fraud yang sering terjadi di negara kita korupsi bisa berbentuk penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan informasi suatu perusahaan atau instansi pemerintahan, fraud jenis ini biasanya berbentuk gratifikasi atau pemberian hadiah untuk melancarkan kepentingannya.