Forum Media Global
Konferensi yang berjudul "Global Media Forum: The role of media in realizing the future we want for all" (Forum Media Global: Peran media dalam mewujudkan masa depan yang kita inginkan untuk semua pihak) diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2014. Kegiatan ini diatur oleh UNESCO dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan berkolaborasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Bali, Indonesia.Â
Penyelenggaraan acara ini dimulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2014. Acara ini membawa para jurnalis, ahli media, dan komunikator muda dari Asia Tenggara dan seluruh dunia secara bersama-sama, sebagai suatu kontribusi terhadap perdebatan internasional yang sedang berlangsung mengenai pentingnya media dan teknologi informasi dan komunikasi untuk perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.Â
Tujuan dari adanya acara ini adalah untuk memperdalam pemahaman peserta akan bagaimana media yang bebas, majemuk, dan independen dapat memberikan kontribusi.Â
Hal ini dalam konteks dari upaya untuk membuat isu-isu media dikenali dalam perdebatan PBB mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan pasca tahun 2015. Keluaran dari Forum Media Global disebut Pedoman Bali, suatu dokumen kunci yang dimasukkan pada akhir buku ini. Memproduksi kembali beberapa presentasi pada Forum Media Global dalam publikasi ini merupakan suatu cara untuk memperkenalkan Bali Road Map (Pedoman Bali) ini lebih lanjut. Sebagaimana dunia menandai
Status Media di Seluruh Dunia
Pada tahun 2014, UNESCO telah menganalisa berbagai macam tren mengenai perubahan di seluruh lingkungan dunia untuk kebebasan pers. Ada pertumbuhan dalam undang-undang yang menyediakan ruang untuk kebebasan informasi (memberikan warga negara, termasuk jurnalis, hak atas akses yang dipegang oleh negara atau oleh perusahaan, setidaknya relevan untuk fungsi publik). Akan tetapi, ada juga pertumbuhan undang-undang yang membatasi internet dan media sosial, atau bahkan ada tren global "penurunan hukum dengan imitasi" yang memperluas rintangan untuk kebebasan pers.Â
ebih lanjut lagi, terdapat undang-undang pencemaran nama baik bersifat pidana, undang-undang fitnah secara lisan, undang-undang penghinaan, dan undang-undang lse-majest (penghinaan terhadap pemimpin negara) yang tidak mengikuti standar internasional dalam hal batas mana dari kebebasan berekspresi harus menjadi pengecualian untuk norma arus bebas.Â
Agar dapat dibenarkan, segala pengecualian juga harus ditunjukkan menjadi penting dan seimbang dalam hal tujuan yang sah seperti keamanan publik atau perlindungan hak-hak lainnya, misalnya hak privasi.Â
Selain undang-undang yang tidak memenuhi standar internasional ini, sering ada aturan lainnya yang terkait dengan keamanan nasional, anti-terorisme atau anti-ekstrimisme yang telah salah diberlakukan untuk membatasi dan membungkam pandangan kritis dalam media meskipun pandangan ini seharusnya diterima di dalam demokrasi.Â
Terkait dengan isu-isu lainnya, ada lebih banyak kemajemukan media dari sebelumnya terutama karena media sosial, akan tetapi ada juga peningkatan konsentrasi kepemilikan yang dapat berdampak pada keragaman konten. Kemandirian peraturan media masih lemah, sementara sistem yang dapat membuat peraturan sendiri masih berjuang di banyak tempat.Â