Mohon tunggu...
Ika Fauzan Akhmad
Ika Fauzan Akhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Profil biografi

Anak pertama dari dua bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merebaknya Pergaulan Bebas di Kalangan Muda Hingga Terbiasa Dengan Pornografi dan Narkoba

21 Maret 2022   14:36 Diperbarui: 8 April 2022   15:06 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Penulis : Ika Fauzan Akhmad
  • Tentang : Narkoba & Pornografi
  • Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Di zaman yang semakin berkembang semakin beragam pula tingkah laku serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama masalah remaja. Perkembangan teknologi sekarang ini sedikit banyak telah memberi pengaruh buruk yang menyeret remaja dalam pergaulan bebas.

Perkembangan teknologi memanglah awalnya bertujuan untuk memudahkan setiap hal yang akan dilakukan oleh manusia. Namun sebuah ilmu pengetahuan itu bagaikan pedang bermata dua jika di pegang orang baik maka akan di pergunakan untuk kebaikan orang banyak, tetapi jika pengetahuan tersebut di pegang oleh oknum yang punya niatan kurang baik maka akan di salah gunakan bahkan bisa berdampak buruk pada banyak orang juga.

Pornografi yang mungkin sekarang sudah menjadi hal wajar ketika seseorang menontonnya. Pengaturan tindak pidana pornografi dalam sistem hukum di Indonesia diawali pada pengaturan tindak pidana, diikuti dengan tindak pidana pornografi, dan diakhiri dengan hakikat pengaturan tindak pidana pornografi. Tindak pidana pornografi dalam sistem hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap kesusilaan yang telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282. Secara khusus pornografi diatur dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), khususnya dalam penggunaan internet.

Pengaturan Pornografi di Internet dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Pasal 1 angka 1, Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 

Kejahatan terhadap kesusilaan dalam hukum pidana di Indonesia telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP. Dalam Pasal 281 KUHP: "Mengancam para pelaku dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yaitu barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggarkesusilaan dan barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan." 

Tindak pidana pornografi dalam sistem hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap kesusilaan yang telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP Selain itu juga terdapat dalam UndangUndang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan. Pengaturan Pornografi juga diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), khususnya dalam penggunaan internet. Dalam UU ITE dan perubahannya tidak terdapat istilah pornografi, akan tetapi muatan yang melanggar kesusilaan. Terdapat sanksi terhadap tindak pidana pornografi baik pidana pokok maupun pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tidak hanya Pornografi yang kita soroti saat ini namun Narkoba juga sepertinya menjadi suatu hal perbincangan yang lumrah dikalangan Remaja. Bahkan mungkin menjadi suatu kebanggaan bila seorang remaja telah mengkonsumsi narkoba supaya mereka tidak dianggap culun, cupu, tidak pemberani dan sebagainya. Akhirnya karena adanya dorongan hal demikian atau juga karena faktor lingkungan akhirnya seorang remaja terbawa arus untuk ikut mencicipi barang haram tersebut atau Narkoba.

Narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat obatan untuk penyakit tertentu, Namun beberapa kalangan kerap menggunakan zat ini dengan tujuan lain sehingga menimbuklan efek buruk bagi kesehatan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ("UU Narkotika") mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) "Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi yang demikian kompleks dan bisa dikatakan membuat jera daripada pelakunya yang sudah mendapatkan hukuman, tapi yang masih menjadi pertanyaan disini adalah, kenapa selalu ada pelaku baru yang menggantikan atau membuat kasus baru tentang hal demikian ?. Jadi jawabannya adalah kita tidak bisa serta merta menghalangi perbuatan setiap manusia yang ada di dunia ini yang bisa kita lakukan adalah dengan cara mencegah melewati edukasi sedari dini dan juga teknologi sangatlah berperan penting dalam prosesi edukasi ini agar pengetahuan dari setiap manusia yang akan menjadi generasi penerus ini paham terkait dengan apa saja yang tidak di perbolehkan dan mana saja yang diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun