Mohon tunggu...
fauzan zaman
fauzan zaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta

Hobi saya adalah olahraga,dalam kegiatan saya sehari hari yaitu cukup disibukkan dengan belajar,sepulang saya kuliah saya mengaji dengan guru guru saya yang tidak jauh dirumah saya,disana saya belajar mualai dari nahwu,shorof,fikih,ushul fikih,mustholahul hadist dan banyak yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Memposting Sedekah di Media Sosial

3 Juni 2023   10:07 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:10 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam belakangan ini bersedekah ramai diperbincangan oleh masyarakat,pasalnya bersedekahnya itu di ekspost dipublikasikan dimedia social mulai dari youtube,Instagram,facebook dll.Sebagai contoh salah satu selebritis yang kerap melakukan konten bersedekah adalah Muhammad Ibrahim atau yang kita kenal Baim wong.’’ Dituding Manfaatkan Kesulitan Orang demi Konten, Baim Wong Menangis: Tidak Sebanding dengan Adsense Kompas.com - 05/09/2022, 20:09 WIB’’

Melihat kejadian itu masyarakat pro dan kontra dengan konten bersedekah,karena ada yang beranggapan bahwah hal itu termasuk perbuatan riya atau ada juga yang beranggapam menjadi alat syiar berdakwah untuk mengajak kita melakukan bersedekah.Jadi apakah boleh bersedekah dipublikasikan,yuk kita bahas.

            Pada kaidah fikih menyatakan الأًالصْلُ فِي الإِمُعَامَلَةِالإِبَاحَةُإِلاَأَنْ يَدُلَّ عَلَى التَحْرِيمِهَا'’segala perbuatan hukumnya adalah mubah kecuali ada satu hukum yang mengharamkan'’ . maka dari itu dalam memposting kebaikan di media social hukumnya adalah boleh boleh saja,di tambah lagi dalam ayat qur’an

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْ

Artinya ; Jika kamu menampakan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

Maka dari itu dua dalil ini sudah cukup untuk menjawab apakah boleh memposting kebaikan.Karna pada dasarnya sesuatu itu tergantung dengan niatnya

إِنَمَاالْأًعْمَالِ بٍالنِيَاتٍ وَأِنّمَالِكُلِ اْمْرِئ مَانَوَى

‘’Segala perbuatan terngantung apa yang diniatkannya

Yang perlu kita ketahui bahwa ria itu adanya didalam hati dan niatnya akan tetapi yang tau isi hati adalah Allah Oleh karena itu kita tidak bisa bilang kalau dia pamer atu melakukan ria,bisa jadi orang itu memposting untuk mengajak melakukan berdekah atau untuk memberi pelajaran kepada orang banyak yang mana banyak harta tapi enggan untuk bersedekah.Namun dalam konteks sosial dengan dia melakukan bersedekah dia sudah memberi dampak yang positif karena telah membantu orang,terlebih yang dia lakukan niat untuk membantu atau hanya ingin dibilang sebgai orang yang murah hati(ria).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun