Mohon tunggu...
Fauzan Ali Rasyid
Fauzan Ali Rasyid Mohon Tunggu... -

Peneliti, Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Sistem Kepartaian yang Efektif

17 Januari 2012   06:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:47 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

15

PPPRI

0,5

2

JUMLAH

100,0

257

Sumber: Herbert Feith, 1971

Anggota Konstituante hasil pemilu tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pasca Dekrit Indonesia memasuki Demokrasi Terpimpin, dimana Presiden Soekarno membentuk DPRS/MPRS, DPA dan Dewan Nasional. Dewan nasional terdiri dari golongan fungsional sebanyak 40 orang. Golongan fungsional tersebut seperti  golongan buruh, tani, pengusaha, wanita, pemuda, wakil-wakil berbagai agama, wakil daerah dan wakil ABRI.[5] Demokrasi Terpimpin berakhir dengan munculnya peristiwa Gestapu/G 30 S PKI, kemudian Demokrasi Indonesia memasuki Demokrasi Pancasila yang diprakarsai Rejim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

Presiden Soeharto yang ditetapkan Presiden melalui TAP MPRS tahun 1967, setadinya akan melakukan percepatan penyederhaan partai politik, namun mendapat tantangan keras dari partai-partai politik, sehingga tetap menggunakan sistem multipartai. Maka pada pemilu pertama di Era Orde Baru  tahun 1971 dengan berdasarkan UU NO. 15/1969 tentang Pemilu. Pemilu 1971 diikuti 9 partai politik dan Golongan Karya, jadi 10 peserta pemilu, dengan perolehan kursi, sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2

NO

NAMA PARTAI

PERSENTASE SUARA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun