15
PPPRI
0,5
2
JUMLAH
100,0
257
Sumber: Herbert Feith, 1971
Anggota Konstituante hasil pemilu tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pasca Dekrit Indonesia memasuki Demokrasi Terpimpin, dimana Presiden Soekarno membentuk DPRS/MPRS, DPA dan Dewan Nasional. Dewan nasional terdiri dari golongan fungsional sebanyak 40 orang. Golongan fungsional tersebut seperti golongan buruh, tani, pengusaha, wanita, pemuda, wakil-wakil berbagai agama, wakil daerah dan wakil ABRI.[5] Demokrasi Terpimpin berakhir dengan munculnya peristiwa Gestapu/G 30 S PKI, kemudian Demokrasi Indonesia memasuki Demokrasi Pancasila yang diprakarsai Rejim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Presiden Soeharto yang ditetapkan Presiden melalui TAP MPRS tahun 1967, setadinya akan melakukan percepatan penyederhaan partai politik, namun mendapat tantangan keras dari partai-partai politik, sehingga tetap menggunakan sistem multipartai. Maka pada pemilu pertama di Era Orde Baru tahun 1971 dengan berdasarkan UU NO. 15/1969 tentang Pemilu. Pemilu 1971 diikuti 9 partai politik dan Golongan Karya, jadi 10 peserta pemilu, dengan perolehan kursi, sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Tabel 2
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA