2. Obligasi Korporasi: Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai sumber pendanaan untuk kegiatan operasional ataupun pengembangan usaha.
3. Obligasi Daerah: Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan untuk program-program pembangunan di daerah.
4. Obligasi Konversi: Obligasi yang memungkinkan pemegangnya untuk mengkonversi atau menukarkan obligasi tersebut menjadi saham perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut.
5. Obligasi Sukuk: Obligasi yang sesuai dengan hukum syariah yang memungkinkan para investor untuk berinvestasi tapi tidak melanggar ajaran syariah.
6. Obligasi Zero Coupon: Obligasi dengan tingkat bunga yang nol, sehingga investor hanya membeli dengan diskon pada nilai nominal obligasi tersebut.
7. Obligasi Floating Rate: Obligasi yang tingkat bunga nya diatur dalam fluktuasi sisi pasar.
8. Obligasi Jangka Pendek: Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
9. Obligasi Jangka Panjang: Obligasi dengan masa jatuh tempo diatas 1 tahun dan bisa mencapai puluhan tahun.
10. Obligasi Partai: Obligasi yang diterbitkan oleh Partai Politik sebagai sumber pendanaan.