Public Private Partnership (PPP) ini diawali dengan dilakukannya studi kelayakan (feasibility study) yang komprehensif. Selama studi kelayakan, pemerintah dan IndII melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomi, dan hukum. Nantinya, hasil kajian ini akan digunakan sebagai pijakan dalam perundingan antara pemerintah dengan konsorsium swasta.
Setelah penyelesaian studi kelayakan, dilaksanakan pengadaan (tender) sebagai mekanisme pemilihan konsorsium swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah. Hasil dari pengadaan menunjukkan konsorsium IndII sebagai pemenang. Pemerintah dan IndII kemudian melakukan pembentukan badan usaha patungan (joint venture) yang terdiri dari Jasa Marga dan IndII. Kedua pihak saling membagi saham dan bertanggung jawab secara bersama untuk pembiayaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan jalan tol Jakarta-Tangerang.
Keuntungan dari proyek ini adalah meningkatkannya konektivitas antara dua wilayah dan meningkatkan mobilitas penduduk yang tinggal di sekitar jalan tol tersebut. Selain itu, proyek Public Private Partnership (PPP) ini juga berhasil meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan transportasi melalui pengelolaan lalu lintas dengan sistem Smart Highway Management System (SHMS). Pemerintah juga mendapatkan keuntungan dari pembiayaan proyek ini yang tidak terlalu membebani anggaran negara secara langsung.
Kesimpulannya, proyek Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan jalan tol Jakarta-Tangerang ini berhasil karena adanya komitmen dari kedua belah pihak (pemerintah dan konsorsium swasta) dalam melaksanakannya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Proses pengadaan trasparan dan kelayakan proyek yang terjamin, serta pengelolaan proyek yang profesional dan efektif, menjadikan proyek ini sebagai salah satu proyek Public Private Partnership (PPP) yang sukses di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H