Mohon tunggu...
Fauzah Salsadira
Fauzah Salsadira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Saya adalah mahasiswa FKIP Semester 3 Prodi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian UMKM, Kriteria, Jenis UMKM, Aturan, Peranan UMKM dan Contoh UMKM

30 Desember 2023   13:58 Diperbarui: 30 Desember 2023   14:02 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha Kecil (UK): Contoh: Toko pakaian, bengkel motor.

Usaha Menengah (UM): Contoh: Pabrik kecil, restoran berskala menengah.

Sumber:Medco.com
Sumber:Medco.com

Aturan UMKM:

  • Undang-Undang: Terdapat regulasi dan undang-undang yang mengatur status, perlindungan, dan kebijakan pendukung UMKM.
  • Pendaftaran: UMKM diharuskan mendaftar sesuai peraturan yang berlaku di negara masing-masing.
  • Pajak dan Keuangan: Peraturan terkait pembayaran pajak dan pengelolaan keuangan harus dipatuhi.

Peranan UMKM:

  • Penciptaan Lapangan Kerja dengan Menyumbang pada penyerapan tenaga kerja lokal.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal dengan Mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan regional.
  • Inovasi dan Kreativitas dengan Berperan dalam pengembangan inovasi dan kreativitas dalam bisnis.
  • Diversifikasi Ekonomi dengan Membantu dalam mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi tertentu.

Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com

Contoh UMKM:

  • Warung Makan Sederhana: Usaha mikro yang menyediakan makanan lokal.
  • Toko Fashion Lokal: Usaha kecil yang menjual pakaian lokal.
  • Pabrik Kecil Produksi Kerajinan: Usaha menengah yang memproduksi kerajinan tangan.
  • Toko Online Produk Kreatif: UMKM yang berfokus pada penjualan online produk kreatif.
  • Bengkel Reparasi Elektronik: Usaha kecil yang spesialis dalam perbaikan elektronik.

Penulis : Fauzah Salsadira, Siti Khodijah dan Devina Nur Syafa’ah

Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun