Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):
 Menurut Rudjito (2003) Mengemukakan bahwa pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya, Menurut (Purba, 2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa UMKM adalah kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri dari berskala kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat, keluarga, atau perorangan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sektor ekonomi yang terdiri dari usaha-usaha dengan skala kecil dan menengah. UMKM sering diukur berdasarkan kriteria seperti jumlah karyawan, tingkat omset, dan besarnya aset. UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Kriteria UMKM:
Jumlah Karyawan:
- Mikro: ≤ 5 orang.
- Kecil: 6 - 49 orang.
- Menengah: 50 - 499 orang.
Omset Tahunan:
- Mikro: ≤ Rp 300 juta.
- Kecil: Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar.
- Menengah: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar.
Total Aset:
- Mikro: ≤ Rp 50 juta.
- Kecil: Rp 50 juta - Rp 500 juta.
- Menengah: Rp 500 juta - Rp 10 miliar.
Jenis UMKM:
Usaha Mikro (UM): Contoh: Warung kelontong, tukang ojek.