Lembaga Zakat Syariah diaudit oleh Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip Islam yang berlaku umum, audit syariah dilakukan. Standar yang diterima adalah AAOIFI, dan auditor harus memiliki sertifikasi SAS, atau mereka harus telah menyelesaikan berbagai seminar dan sesi pelatihan terkait dengan audit lembaga keuangan syariah. Selain itu, saya juga prihatin dengan DSN MUI, Undnag-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama RI, dan yang terbaru Peraturan Direktur Jenderal dan Peraturan BAZNAS. Permintaan akan auditor syariah semakin meningkat seiring dengan semakin aktifnya Pesat Lembaga Keuangan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H