Mohon tunggu...
Fausia Kalsum muntasyah
Fausia Kalsum muntasyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah

Kelompok 3 fausia kalsum muntasyah, Hayati, Nur ainun, Muhammad Awalussalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Perbankan Syariah dan Audit Syariah terhadap Sistem Penyaluran Zakat

24 Oktober 2022   13:11 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:18 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Zakat Syariah diaudit oleh Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip Islam yang berlaku umum, audit syariah dilakukan. Standar yang diterima adalah AAOIFI, dan auditor harus memiliki sertifikasi SAS, atau mereka harus telah menyelesaikan berbagai seminar dan sesi pelatihan terkait dengan audit lembaga keuangan syariah. Selain itu, saya juga prihatin dengan DSN MUI, Undnag-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama RI, dan yang terbaru Peraturan Direktur Jenderal dan Peraturan BAZNAS. Permintaan akan auditor syariah semakin meningkat seiring dengan semakin aktifnya Pesat Lembaga Keuangan Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun