Mohon tunggu...
Fausia Kalsum muntasyah
Fausia Kalsum muntasyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah

Kelompok 3 fausia kalsum muntasyah, Hayati, Nur ainun, Muhammad Awalussalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Perbankan Syariah dan Audit Syariah terhadap Sistem Penyaluran Zakat

24 Oktober 2022   13:11 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:18 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Penerapan Perbankan Syariah Dalam Zakat

Adapun penerapan perbankan syariah dalam zakat yang dimana meliputi:

a. Lembaga Perbankan Syariah

Perbankan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindakannya Oleh karena itu, fondasi sistem keuangan setiap negara adalah sektor perbankannya. Dengan istilah lain, bank adalah organisasi keuangan dimana setiap orang dapat menyimpan uangnya, termasuk individu, perusahaan milik negara, bisnis swasta, dan bahkan lembaga pemerintah. melalui penggunaan kredit dan penyediaan layanan yang berbeda. Intinya, bank memenuhi kebutuhan dengan memfasilitasi proses pembayaran di semua sektor ekonomi (Munir Fuady, 2007: 13).

b. Perbankan Syariah Sebagai Pengelola Zakat (Bait Al-Mal)

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah berfungsi sebagai lembaga komersial dan bisnis, yang dalam hal ini mengumpulkan dan menyebarkan dana dengan tujuan menghasilkan keuntungan (bait al-mal). Ia mengumpulkan uang, seperti zakat, infaq, dan sedekah, dan kemudian mendistribusikannya kepada penerima yang berhak. Dengan pedoman bagaimana uang itu dialokasikan, yaitu delapan asnaf (kelompok). Ini membantu kita memahami bagaimana kerangka hukum perbankan syariah telah memperluas fungsinya dengan mengutip undang-undang.

c. Pengaturan Kelembagaan Pengelolaan Zakat

Mewujudkan keadilan ekonomi bagi kelompok sosial ekonomi lemah merupakan salah satu tujuan hukum di bidang ekonomi. Indonesia dituntut untuk mendukung dan memperkuat masyarakat yang rentan secara ekonomi, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka atas kebutuhan dasar, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di bidang ekonomi. Mewujudkan keadilan ekonomi bagi kelompok sosial ekonomi lemah merupakan salah satu tujuan hukum di bidang ekonomi. Indonesia dituntut untuk mendukung dan memperkuat masyarakat yang rentan secara ekonomi, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka atas kebutuhan dasar, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di bidang ekonomi.

4. Penerapan Audit Syariah dalam Zakat

Lembaga keuangan syariah dalam lembaga keuangan Islam pertama kali berkembang di masyarakat modern. Sehingga berbeda dengan lembaga zakat dan mengharuskan perlunya audit syariah. Bank Islam dan sektor keuangan Islam, menurut Dubai Islamic Bank adalah lembaga keuangan dengan tingkat pertumbuhan tercepat dalam ekonomi global. Meskipun sistem keuangan Islam masih dalam masa pertumbuhan jika dibandingkan dengan lembaga tradisional, kemampuan sumber daya manusia merupakan salah satu hambatan utama untuk audit syariah di Indonesia. 

Kementerian agama melakukan audit terhadap lembaga zakat syariah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014. Audit syariah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan konsep syariah yang telah ditetapkan. Mengelola dan mendistribusikan zakat sesuai dengan prinsip syariah, serta memastikan bahwa itu dikumpulkan, adalah beberapa faktor yang diperhitungkan selama audit syariah di lembaga zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun