A. Prinsip-Prinsip Modifikasi dan Adaptasi Kurikulum dalam Sekolah Inklusi
Modifikasi kurikulum adalah kurikulum yang dilakukan untuk peserta didik rata-rata atau regular yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan/ pontensi anak berkebutuhan khusu (ABK). Modifikasi kurikulum ke bawah untuk peserta didik dinamakan tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas untuk peserta didik dinanamakan gifted and talented.
Maka dengan adanya pengembangan "model modifikasi kurikulum inklusi" berharap dapat menjadi kurikulum khusus regular dan dapat mengatasi hambatan pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia. Dalam Mutu pendidikan dipengaruhi oleh mutu proses belajar mengajar, sementara itu, mutu proses belajar mengajar ditentukan oleh berbagai macam factor (komponen) yang saling berkaitan satu sama lain,yaitu: a) input peserta didik, b) kurikulum (bahan ajar), c) Tenaga kependidikan (guru), d) sarana-prasana, e) Dana, f) Manajemen (pengelolahan), dan g) lingkungan (sekolah, masyarakat, dan keluarga). Dalam pelaksanaan pendidikan inklusif sangat sulit dilakukan dimana setiap  komponen-komponen tersebut tidak dilakukan modifikasi, maka dari itu perlu adanya modifikasi kurikulum yang terdapat di sekolah inklusif agar pendidikan inklusif berjalan dengan lancar
Modifikasi yang dilaksanakan di sekolah inklusi diantara adalah: 1) alokasi waktu, 2) isi atau meteri kurikulum, 3) proses belajar mengajar, 4) lingkungan belajar, 5) sarana prsana, dan yang terakhir atau 6) pengelolaan kelas. Sedangkan Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan program inklusi pada hakikatnya merupakan kurikulum regular yang berlaku di sekolah umum. Namun dikarenakan berbagai macam  hambatan yang dialami peserta didik berkebutuhan khusus sangat bervariansi, mulai dari sifatnya ringan, sedang sampai yang berat, maka dari itu dalam pelaksanaanya di lapanga, kurikulum regular perlu dilakukan modifikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan pesertadidik. (Sukadari, 2019)
Adapun tujuan dari pengembangan kurikulum adalah sebagi berikut:
1) Dapat membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang dialami semaksimal mungkin dalam setting sekolah inklusi
2) Dapat membantu guru dan orang tua dalam mengembangakan program pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus baik yang diselenggarakan di sekolah maupun rumah
3) Menjadi pedoman untuk sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusi. (Sukadari, 2019)
Snell (dalam Sunardi,2005) berpendapat beberapa hal yang mendasari perlunya layanan pendidikan ABK yang disesuaikan kebutuhan khusus yaitu a) ABK (anak berkebutuhan Khusus) dalammelakukan  belajar berbeda dengan anak normal tau rata-rata, makin berat tingkat kecacatannya semakin komplek cara belajarnya. ABK (Anaka Berkebutuhan Khusus) memerlukan modifikasi dan rentang waktu yang berbeda dibandingkan dengan peserta didik yang normal, b) Sekolah bertanggung jawab memberikan keterampilan fungsional agar peserta didik  dapat mandiri dalam menjalankan kehidupannya baik di sekolah, rumah, ataupun masyarakat, c) Guru sangat berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Guru juga harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa tujuan materi dalam program pembelajaran individual dapat diterima: praktis, efektif, dan manusiawi atau tidak membahayakan ABK, d) Guru harus berhubungan dengan orang tua peserta didik di dalam menjalankan program maupun evaluasi programnya yang dilaksanakan, e) ABK (anak berkebutuhan khusus) membutuhkan pelayanan pendidikan dengan prinsip-prinsip modifikasi perilaku (Salim, 2010)
Model pengembangan kurikulum dalam sekolah inklusi menurut Sukadari (2019) dapat dibedakan menjadi beberapa model antara lain sebagai berikut:
1.Model Kurikulum Reguler Penuh