Mohon tunggu...
Faturrahman Wibisana
Faturrahman Wibisana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

olahraga, musik, SDM Unggul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Agama dan LGBT di Indonesia

21 Januari 2024   09:27 Diperbarui: 21 Januari 2024   09:52 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini kita sudah tidak asing lagi dengan isu LGBT yang sedang berkembang, Di Indonesia sendiri, perdebatan mengenai LGBT menjadi isu yang menarik untuk dibicarakan, sebab, semakin maraknya masyarakat Indonesia yang teridentifikasi sebagai kaum LGBT. Sebagian besar masyarakat Indonesia sangat menentang adanya kaum LGBT dan menganggap tabu hal tersebut, dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia merupakan masyarakat agamis yang berlandaskan agama.

Sebenarnya apa itu LGBT? Mengutip dari wikipedia, LGBT adalah akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Yaitu suatu istilah yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender manusia. Selanjutnya mari kita bahas LGBT dalam perspektif agama di Indonesia.

Setidaknya terdapat enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan KongHuChu. Masing-masing dari agama tersebut tentunya memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai LGBT.

Lalu, bagaimana pandangan agama-agama tersebut dalam menyikapi LGBT yang kian berkembang di Indonesia? Check it out.

  • Islam 

Sebagai agama besar di dunia global dengan mayoritas pemeluk terbanyak di Indonesia, pandangan islam terhadap isu sosial yang sedang berkembang tentunya sangat mempengaruhi pandangan masyarakat, khususnya pada isu LGBT ini. Di dalam ajaran agama islam sendiri, LGBT merupakan sesuatu yang dilarang dan dilaknat oleh Allah SWT., hal ini disebutkan dalam Surah Al-A’raf ayat 81 :

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Q.S. Al-A’raf : 81)

Ayat tersebut membahas tentang perbuatan kaum LGBT yang dilaknat oleh Allah SWT., islam melarang umatnya untuk berperilaku seperti kaum LGBT.

  • Kristen 

Berdasarkan perspektif agama kristen, LGBT atau homoseksual merupakan sebuah dosa, sebagaimana tercantum dalam Alkitab :

Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian. (imamat 18:22)

Ayat Alkitab diatas menunjukkan perspektif Kristen terhadap LGBT tidak jauh berbeda dengan agama islam, dimana agama Kristen melarang umatnya untuk melakukan homoseksual ataupun LGBT.

  • Katholik 

Mengutip dari Wikipedia, menurut Gereja Katolik, homoseksualitas adalah suatu perbuatan dosa. Walaupun pada dasarnya perbuatan LGBT merupakan suatu dosa, namun Gereja Katolik sendiri membuka diri dan menerima kaum LGBT yang memiliki niat tulus dalam berjalan di jalan Tuhan dan menentang diskriminasi terhadap mereka.

  • Hindu

Dalam agama Hindu, LGBT merupakan perilaku yang tidak dibenarkan walaupun tidak disebutkan secara terperinci mengenai hal tersebut. Dalam adat Hindu di Bali terdapat istilah Grhasta Asrama yang dimaksud untuk membangun dan menjalani kehidupan rumah tangga yang diawali dengan pernikahan atau disebut juga pawiwahan antara laki-laki dan perempuan, yang dimana proses pawiwahan sendiri merupakan proses yang sakral dalam ajaran Hindu.

  • Buddha

Agama Buddha hanya memiliki sedikit penekanan terhadap seksualitas dan hanya membatasi peringatan untuk tidak menyakiti orang lain melalui seksualitas termasuk juga LGBT. Beberapa komunitas Buddha di barat sendiri menganut system liberal dan menerima kaum LGBT.

  • KongHuChu

Agama KongHuChu tidak memiliki peraturan yang terperinci mengenai LGBT atau homoseksual, meskipun agama KongHuChu sendiri mendukung pernikahan antara laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan hidup manusia kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun