Mohon tunggu...
Faturrahman Wibisana
Faturrahman Wibisana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

olahraga, musik, SDM Unggul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Agama dan LGBT di Indonesia

21 Januari 2024   09:27 Diperbarui: 21 Januari 2024   09:52 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/redbubble.com

Mengutip dari Wikipedia, menurut Gereja Katolik, homoseksualitas adalah suatu perbuatan dosa. Walaupun pada dasarnya perbuatan LGBT merupakan suatu dosa, namun Gereja Katolik sendiri membuka diri dan menerima kaum LGBT yang memiliki niat tulus dalam berjalan di jalan Tuhan dan menentang diskriminasi terhadap mereka.

  • Hindu

Dalam agama Hindu, LGBT merupakan perilaku yang tidak dibenarkan walaupun tidak disebutkan secara terperinci mengenai hal tersebut. Dalam adat Hindu di Bali terdapat istilah Grhasta Asrama yang dimaksud untuk membangun dan menjalani kehidupan rumah tangga yang diawali dengan pernikahan atau disebut juga pawiwahan antara laki-laki dan perempuan, yang dimana proses pawiwahan sendiri merupakan proses yang sakral dalam ajaran Hindu.

  • Buddha

Agama Buddha hanya memiliki sedikit penekanan terhadap seksualitas dan hanya membatasi peringatan untuk tidak menyakiti orang lain melalui seksualitas termasuk juga LGBT. Beberapa komunitas Buddha di barat sendiri menganut system liberal dan menerima kaum LGBT.

  • KongHuChu

Agama KongHuChu tidak memiliki peraturan yang terperinci mengenai LGBT atau homoseksual, meskipun agama KongHuChu sendiri mendukung pernikahan antara laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan hidup manusia kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun