Mohon tunggu...
Fatur Rahman
Fatur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Fatur, saya adalah warga sipil yang punya ketertarikan akan dunia jurnalistik dan juga fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengesahan UU Cipta Kerja di Tengah Gelombang Penolakan Masyarakat

23 Maret 2023   10:20 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perpu No Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 21 Maret 2023 lalu. Rapat paripurna ke IV tahun 2022-2023 bertempat di kompleks parlemen, dihadiri 75 anggota dewan secara fasik, dan 210 hadir secara daring, sisanya 95 tidak hadir/izin, total yang mengikuti rapat berjumlah 380 orang.

Mulanya Perpu No 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja ditargetkan Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Perpu ini dirancang berdasarkan pertimbangan mendesak tentang ekonomi global yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Akan tetapi UU Cipta Kerja ini tidak pernah terlepas dari gelombang penolakan masyarakat terutama pada kalangan buruh. Undang-undang Cipta Kerja dianggap condong pada kepentingan investasi saja dan mengabaikan aspek lingkungan serta hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, penolakan ada pada rapat pengesahan UU Cipta Kerja, partai PKS dan Demokrat menyatakan penolakan tersebut, yang pada akhirnya PKS menyatakan wolk out, ada juga kejadian yang tidak terduga Ketika Hinca Pandjaitan dari Demokrat protes pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, Ketika itu micnya tiba-tiba mati namun ia tetap berbicara walaupun tanpa mic.

Saat ini masyarakat terutama buruh dan mahasiswa marak menyuarakan kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja, seperti yang dilakukan BEMUI, pada postingannya di Instagram @bemui_official yang menyuarakan kekecewaan atas pengesahan undang-undang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun