Mohon tunggu...
Fatur Rahman
Fatur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu kelautan

saya adalah mahasiswa ilmu kelautan yang memiliki hobi mengeksplorasi keindahan bawah laut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Judi Online di Kalangan Generasi Muda

14 November 2024   11:13 Diperbarui: 14 November 2024   11:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi online telah menjadi salah satu ancaman serius bagi generasi muda di Indonesia, dengan dampak yang luas dan merusak. Fenomena ini tidak hanya berpotensi menghancurkan kehidupan individu, tetapi juga mengganggu struktur sosial dan moral masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu masalah utama yang muncul akibat judi online adalah kecanduan, yang sering kali berujung pada masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Generasi muda, yang seharusnya mengejar pendidikan dan pengembangan diri, banyak terjebak dalam siklus perjudian yang merugikan. Kecanduan ini dapat menghancurkan keuangan pribadi dan mengganggu hubungan sosial, menciptakan ketegangan dalam keluarga dan pertemanan

Pada PPATK data menunjukkan bahwa transaksi judi online di Indonesia meningkat secara signifikan, mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, dengan banyak remaja terlibat dalam aktivitas ini, Banyak dari mereka yang terjerat utang akibat kebiasaan berjudi, yang tidak hanya merugikan mereka secara individu tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Kecenderungan untuk mencari kekayaan instan melalui judi online sering kali berujung pada kerugian besar dan masalah finansial yang berkepanjangan. Kecanduan judi online pada anak-anak dapat mendorong mereka melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, untuk memperoleh uang dengan cara yang instan. Berdasarkan hasil penelitiannya, Debora menemukan bahwa remaja yang telah kecanduan judi online pada tingkat yang parah menunjukkan kegairahan berlebihan dalam mengejar kemenangan. Akibatnya, mereka membangun fantasi untuk selalu menang, sehingga terus-menerus berjudi dan menghabiskan uang demi memuaskan keinginan berjudi mereka.


Perjudian online juga berpotensi merusak nilai-nilai pada kalangan generasi muda. Dengan meningkatnya prevalensi judi online, generasi muda mungkin kehilangan pandangan tentang etika dan tanggung jawab sosial. Ini dapat mengarah pada perilaku yang lebih merusak dan mengikis norma-norma sosial yang telah ada. Generasi muda yang seharusnya fokus pada pendidikan sering kali terganggu oleh godaan judi online. Banyak remaja mengalami penurunan kinerja akademis karena mereka lebih tertarik untuk berjudi daripada belajar. Ini menciptakan generasi yang kurang terdidik dan kurang siap menghadapi tantangan di masa depan.

Dalam mengatasi maraknya aktivitas judi online dikalangan generasi muda perlu adanya peran Pancasila sebagai dinding moral dan edukasi mengenai bahayanya kegiatan judi online tersebut, khususnya sila yang pertama dan kedua; seperti Nilai pertama Pancasila yang menekankan pentingnya keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks perjudian online, prinsip ini mengingatkan kita untuk tetap memelihara moral dan etika dalam kehidupan. Perjudian sering kali bertentangan dengan ajaran agama yang mendorong umatnya untuk menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, perjudian online dapat memicu sifat serakah dan kecintaan berlebihan terhadap harta, yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan memperkuat nilai-nilai religius dan spiritual, kita akan lebih mudah menjauh dari perjudian online dan memilih aktivitas yang lebih bermanfaat.

Nilai kedua Pancasila menekankan pentingnya memperlakukan orang lain dengan adil dan beradab. Perjudian online sering mengeksploitasi kelemahan mental yang dimiliki Generasi muda , seperti keinginan untuk cepat kaya dan kesulitan dalam mengelola keuangan. Hal ini dapat menyebabkan individu terjerat utang dan merusak kondisi finansial mereka. Tentu saja, ini bertentangan dengan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menjunjung tinggi martabat manusia. Dengan memahami nilai ini, kita dapat lebih peka terhadap dampak negatif perjudian online pada individu dan orang lain. Pemerintah dan tenaga pendidik juga dapat berkolaborasi untuk memberikan edukasi dan dukungan bagi yang terdampak, serta mengembangkan program rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan berjudi online dikalangan generasi muda.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240112090558-4-505064/ppatk-perputaran-uang-judi-online-rp-327-triliun-di-2023

https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8393/judi-online-di-kalangan-anak-anak-data-mengkhawatirkan-dan-solusi-pencegahannya?lang=1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun