Mohon tunggu...
fatur ilhami
fatur ilhami Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Saya merupakan mahasiswa aktif Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Saya merupakan freelancer Videographer dan Video Editor.

Hobi saya adalah membuat video dan film, sepakbola, nonton bola, dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku "Jalan Terjal Menghapus Riba: Advokasi Jurnalistik dalam Konversi Bank Aceh "

18 September 2023   19:02 Diperbarui: 4 Oktober 2023   18:51 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak beralih ke sistem Syariah, Bank Aceh berkembang dengan sangat baik, salah satu bukti nyata adalah market share aset perbankan syariah berhasil menembus angka 5%. Berbeda dengan decade sebelumnya yang hanya jongkok dibawah 5%.

Bab II

Pada tahun 2013, Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang terdiri dari wartawan, Akademisi, praktisi dan mahasiswa megadakan forum pengajian rutin yang membahas perkara riba.

Para jamaah yang hadir pada pengajian yang diadakan oleh KWPSI sepakat bahwa langkah awal yang perlu di perhatikan untuk menghilangkan praktik riba di Aceh adalah dengan mengonversi Bank Aceh dari Konvensional menjadi Bank Syariah.

Berkat pengajian rutin yang di adakan oleh KWPSI, terbentuklah ide untuk mengonversi Bank Aceh dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

Bab III

Riba merupakan pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh orang yang berhutang lebih besar dari pada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggat waktu yang telah lewat waktu. Oleh karena itu dilarang riba karena terdapat eksploitasi terhadap fakir miskin yang memberatkan mereka ketika membayar tagihan bunga. Namun ada pendapat modernis tentang bunga bank adalah diperbolehkan menurut Muslim karena ada beberapa alasan :

  • Terdapat kebutuhan dan keadaan darurat dalam kehidupan ekonomi.
  • Terdapat perbedaan antara pinjaman konsumtif dan produktif. Jika itu adalah pinjaman produktif, maka itu diperbolehkan; namun, jika itu adalah pinjaman konsumtif, maka itu tidak diperbolehkan.
  • Ada perbedaan antara riba (usury) dan bunga (interest). Dalam perspektif ini, yang diharamkan adalah riba, bukan bunga bank (interest).
  • Adanya fenomena inflasi dalam mekanisme ekonomi, sehingga kenaikan suku bunga akan mengkompensasi kerugian yang dialami kreditur akibat adanya inflasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun