Mohon tunggu...
SKIPM BIMA Media Center
SKIPM BIMA Media Center Mohon Tunggu... -

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (Stasiun KIPM Bima) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis, dibawah naungan BKIPM - Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Dalam hal tersebut Stasiun KIPM Bima menyelenggarakan kegiatan pelayanan terkait dengan sertifikasi komoditas perikanan baik untuk lalulintas domestik maupun internasional. Selain itu layanan sertifikasi CKIB, HACCP, dan CPIB serta layanan pengujian laboratorium juga menjadi salah satu tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lestarikan Terumbu Karang, KIPM Bima Transplantasi Koral

13 April 2018   12:40 Diperbarui: 13 April 2018   12:58 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka memperingati HUT Kab. Dompu Ke-203, dan Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan, melalui GEMASATUKATA Tahun 2018, Stasiun KIPM Bima bersinergi dengan instansi terkait melakukan kegiatan Transplantasi Koral di perairan Laut Calabai, Kec. Pekat, Kab. Dompu - Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan ini didukung oleh berbagai instansi terkait yang peduli dengan kelestarian sumber daya laut antara lain : TNI Angkatan Laut, Polairud Polres Dompu, Camat Kec. Pekat, SMPN 01 Pekat, dan para nelayan di sekitar calabai.

KOMPAK sebagai salah satu LSM yang selama ini aktif melakukan kegiatan Transplantasi Koral merupakan fasilitator bersama dengan TNI Angkatan Laut menyediakan sarana dan prasarana termasuk koral yang akan di tanam.

Nurkumala, Kepala Bidang Penangkapan DKP Kab. Dompu, dalam sambutannya menyampaikan "kegiatan transplantasi koral ini diharapkan dapat menjadi program rutin yang diselenggarakan secara bersama-sama untuk memperbaiki ekosistem perairan laut khususnya di wilayah calabai, sehingga nantinya dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan di wilayah perairan tersebut maupun sebagai destinasi wisata lokal maupun mancanegara atas hasil kegiatan transplantasi ini" terang Nurkumala.

dokpri
dokpri
"Koral adalah salah satu komoditi perikanan yang dilarang dan dibatasi peredarannya karena masuk dalam Daftar Appendix Cites", teral Ridwan, Kepala Stasiun KIPM Bima. Kelestarian koral / terumbu karang perlu terus dijaga untuk keberlanjutan (sustainability) pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan"

Selanjutnya diakhiri dengan penanaman koral sebanyak 1000 koral bersama-bersama seluruh peserta di spot-spot yang telah ditentukan dan telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun