Mohon tunggu...
Fatoni Aziz
Fatoni Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa yang berasal dari Universitas Lampung, Fakulitas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Akuntabilitas ASN dalam Perspektif Etika Administrasi Publik Saat Ini

18 April 2023   08:30 Diperbarui: 18 April 2023   08:45 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Norma merupakan bagian dari etika, Seluruh individu ASN diharuskan memiliki kode etik yang bermoral dan beretikat baik dalam menjalankan tugasnya. Etika terbagi dalam dua bagian yaitu etika umum dan etika khusus. Akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam etika khusus yang meliputi etika sosial yaitu etika profesi. Etika profesi diperuntukkan ASN dalam hal kinerja pelayanan publik atau menjalankan tugasnya yang wajib dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sikap serta perilaku yang mencerminkan asas-asas etis dan berbudi luhur seperti jujur dan adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dalam kajian etika administrasi publik , kode etik perlu dalam berhasilnya jalannya suatu instansi pemerintahan. Dalam literasi etika administrasi publik, akuntabilitas dapat dikaitkan dengan pendekatan Deontologi, dalam pendekatan ini ASN perlu diisi oleh orang-orang yang mau dan mampu menenggakkan prinsip-prinsip moral. Dalam pendekatan tersebut dapat kita jabarkan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah mampu menjalankan tugasnya serta wewenangnya dengan mengilhami suatu kode etik yang baik dalam profesinya.

Setiap ASN menjadikan moral atau etika sebagai bentuk sebuah kebenaran dalam bertindak. Akuntabilitas menjadi sangat penting diakibatkan berkaitan erat dengan prinsip kode etik yang harus profesionalisme dan bermoral. Adanya peraturan yang tertulis maupun tidak dalam berkode etik menjadikan suatu landasan utama para ASN dalam bertindak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti yang kita ketahui keberadaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Akuntabilitas Publik Disiplin Pegawai Negeri Sipil, belum sepenuhnya dipahami atau bahkan dibaca oleh setiap ASN. Oleh sebab itu, pola pikir ASN yang bekerja lambat, berdampak pada pemborosan sumber daya dan memberikan citra ASN berkinerja buruk Dalam kondisi tersebut, ASN perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan perilaku ASN dengan mengedepankan kepentingan publik, imparsial, dan berintegritas.

Jika melihat kembali bagaimana keadaan akuntabilitas ASN di Indonesia maka belakangan ini terdapat setigma negatif dalam pandangan masyarakat karena adanya perilaku yang kurang baik yang berkenaan dengan etika sosial maupun kode etik sehingga membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sedikit menurun  ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjaga akuntabilitas dirinya sebagai aparatur sipil negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun