Dalam UUD 1945 Pasal 33 , "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Â
Secara simbolik aturanya sudah sah (Hukum) kalau kata (savign) dalam bukunya giorgio agamben : Hukum tidak punya keberadaan pada dirinya tetapi berada dalam kehidupan sehari-hari dari sisi pandang, tapi secara fakta aturannya terus bermain di atas kepentingan, pada dasarnya setiap subjek sosial memiliki paradigmatic masing-masing dalam menemukkan nilai-nilai (Value) yang di bangun oleh pemerintah,Â
Ternyata pemerintah menjadikan bumi sebagai ajang untuk akumulasi anggaran, jabatan dan cari muka, maka jastifikasi yang terus sosial hadirkan adalah bumi ini tidak layak di huni karena dengan realitas terjadi bahwa pemerintah semakin lama menjadi-jadi.
Bumi mana yang harus kita tempati? Pada hal bumi yang harus di tempati terkualifikasi dalam ciri-ciri 5 poin di atas, tidak ada sama sekali 5 poin di atas yang teridentifikasi dengan fakta sekarang. Pemerintah menjadikan bumi tempat bersenda gurauan dan membunuh antara satu sama lain Terlalu lama pemerintah bermain rekayasa di bumi suci Allah swt.Â
Pada dasarnya manusia menurut teori tentang biopolitik (michel Foucault) yang di dalamnya kehidupan manusia menjadi target kekuasaan organisasional negara, meskipun Giorgio agamben pun berpendapat bahwa ada ikatan tersembunyi antara kekuasaan tertinggi dan biopolitik yang di bentuk dengan pijakan kekuasaan tertinggi negara, manusia antara manusia menjadi incaran dalam melanggengkan kekuasaanya sebaliknya juga engels mengatakan bahwa demi untuk mempertahankan kekuasaan ekonomi harus di kejar sebaliknya ilmu pengetahuan di tinggalkan, kalau cara pandang pemerintah cenderung kesini maka yang akan terjadi bumi ini akan mengalami kehancuran oleh tangan manusia sendiri.
Sekian
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI