Apabila gagasan untuk membentuk badan otonom perpajakan, maka untuk perpajakan di Indonesia akan dikelola oleh satu lembaga tersendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada Bab VIII UUD 1945 dan Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6 (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Â
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga negara Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden, yang dipimpin oleh  Kepala Badan yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat Menteri  yang mengkoordinasikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H