Mohon tunggu...
fatmawati faisol
fatmawati faisol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Sriwijaya Tahun 2023

Saat ini bekerja di KPP Pratama Palembang Ilir Barat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Cara Validasi PHTB ?

26 Februari 2024   13:20 Diperbarui: 27 Februari 2024   05:17 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atau disingkat Suket PHTB seperti menjadi primadona di kantor Pelayana Pajak dan kantor Notari / PPAT.  Setiap wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib melakukan validasi atas kewajiban perpajakannya. validasi PHTB  dapat dilakukan oleh :

1. wajib pajak (apabila ada NPWP)

2. Notaris / PPAT

3. Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunan 

Validasi oleh wajib pajak

Wajib Pajak yang berNPWP bisa melakukan validasi di djponline.pajak.go.id login menggunakan NPWP dan password. Klik layanan ada menu ePHTB. Input data-data yang sesuai karena salah melakukan input data bisa berakibat gagal pada penginputan suket PHTB nantinya oleh Notaris/PPAT.

Validasi oleh Notaris/PPAT

Notaris/PPAT bisa melakukan validasi untuk wajib pajak baik yang berNPWP maupun tidak berNPWP. Notaris/PPAT melakukan validasi dengan login ke djponline.pajak.go.id login, dengan syarat Notaris/PPAT sudah melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi. Tujuan registrasi untuk mendapatkan username dengan syarat sebagai berikut :
* Data Notaris/PPAT terdaftar pada Masterfile DJP
* Data Notaris/PPAT terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan
Pertanahan Negara)
* Data Notaris/PPAT lolos persyaratan SKF
1. menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir
2. menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP)
3. tidak memiliki utang pajak, serta
4. sedang tidak dilakukan tindak penyidikan

Validasi di Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak bisa melakukan validasi ke KPP domisili tanah dan/atau bangunan dengan membawa syarat yang telah ditentukan :

1. mengisi formulir yang telah di sediakan

2. membuat surat pernyataan bermaterai cukup bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP

3. melengkapi syarat-syarat lainnya untuk menginput data.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun