Saat ini surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atau disingkat Suket PHTB seperti menjadi primadona di kantor Pelayana Pajak dan kantor Notari / PPAT. Â Setiap wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib melakukan validasi atas kewajiban perpajakannya. validasi PHTB Â dapat dilakukan oleh :
1. wajib pajak (apabila ada NPWP)
2. Notaris / PPAT
3. Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunanÂ
Validasi oleh wajib pajak
Wajib Pajak yang berNPWP bisa melakukan validasi di djponline.pajak.go.id login menggunakan NPWP dan password. Klik layanan ada menu ePHTB. Input data-data yang sesuai karena salah melakukan input data bisa berakibat gagal pada penginputan suket PHTB nantinya oleh Notaris/PPAT.
Validasi oleh Notaris/PPAT
Notaris/PPAT bisa melakukan validasi untuk wajib pajak baik yang berNPWP maupun tidak berNPWP. Notaris/PPAT melakukan validasi dengan login ke djponline.pajak.go.id login, dengan syarat Notaris/PPAT sudah melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi. Tujuan registrasi untuk mendapatkan username dengan syarat sebagai berikut :
* Data Notaris/PPAT terdaftar pada Masterfile DJP
* Data Notaris/PPAT terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan
Pertanahan Negara)
* Data Notaris/PPAT lolos persyaratan SKF
1. menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir
2. menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP)
3. tidak memiliki utang pajak, serta
4. sedang tidak dilakukan tindak penyidikan
Validasi di Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunan
Wajib Pajak bisa melakukan validasi ke KPP domisili tanah dan/atau bangunan dengan membawa syarat yang telah ditentukan :
1. mengisi formulir yang telah di sediakan
2. membuat surat pernyataan bermaterai cukup bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP
3. melengkapi syarat-syarat lainnya untuk menginput data.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H