Surat Keterangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Suket PHTB) yang telah didapatkan oleh wajib pajak, apabila diketahui ternyata ada kesalahan dalam pengisian data, maka atas suket PHTB tersebut dapat dibatalkan untuk selanjutnya dapat membuat Suket PHTB kembali dengan mengisi data-data yang benar. Syarat lain dari pembatan suket PHTB adalah suket PHTB tersebut belum dan tidak akan pernah digunakan untuk pengajuan pembuatan akta jual beli, perubahan PPJB atau sertipikat tanah dan/atau bangunan.
Proses pembatalan suket PHTB hanya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan suket penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat penerbitan suket sebelumnya, dengan membawa blanko permohonan, fotokopi KTP (paspor), fotokopi kartu NPWP, suket PHTB yang akan dibatalkan, surat pernyataan bermaterai cukup dan melampirkan data pendukung lainnya yang menerangkan kekeliruan wajib pajak dalam menginput data.
Perlu diingat bahwa dalam pembuatan suket PHTB tersebut data-data yang diinput harus sama dengan data-data yang ada, karena apabila ada kekeliruan dalam penginputan data berakibat tidak bisa dilakukan proses penginputan suket PHTB di Notaris / PPAT. Contoh penginputan data yang salah biasanya pada nomor NJOP, jumlah pajak terhutang dan data-data lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H